Bareskrim Dianggap Memihak MNC Group

Kapanlagi.com - Tindakan Bareskrim yang seolah 'tak menggubris' kasus Negoitable Certificate Deposit (NCD) palsu yang dikeluarkan oleh pimpinan MNC, Hary Tanoesoedibjo, dianggap Abdul Malik, salah seorang pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sangat tidak adil dan tidak profesional, karena tidak menempatkan prinsip setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. "Itu yang membuat kami kemarin (16 Februari 2011, red) mengirim surat ke Bareskrim meminta penjelasan mengenai kasus NCD Bodong yang merugikan CMNP senilai US$28 juta. Tapi tetap saja kami tidak mendapatkan jawaban yang transparan. Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap dari Bareskrim yang cukup janggal ini," tegas Abdul Malik kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2). Abdul Malik yang mengaku sejak 2004 menjadi pemegang saham CMNP dan whistle blower kasus NCD, merasa sangat berkepentingan kasus ini diusut tuntas oleh Bareskrim Mabes Polri. "Karena apabila NCD senilai US$28 juta yang bodong tersebut bisa jelas siapa yang harus bertanggung jawab dan bisa dilakukan klaim, maka asset CMNP bisa kembali dan pemegang saham publik tidak dirugikan," paparnya. Abdul Malik mendesak Kabareskrim Polri bertindak secara profesional dalam menjalankan penyidikan kasus NCD bodong yang melibatkan pengusaha pemilik grup televisi RCTI, GlobalTV dan MNC TV itu. Selain itu, ia juga meminta agar polisi tidak takut memeriksa pelakunya, dalam hal ini adalah Hary Tanoesoedibjo, karena saksi dan bukti yang diajukan pihak CMNP sudah sangat kuat untuk menetapkan bos MNC Group ini sebagai tersangka. Abdul mengancam jika Bareskrim Polri dalam satu minggu ke depan tidak segera menyidik kasus ini sesuai hukum, tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum pada kasus NCD bodong yang merugikan CMNP US$28 juta, maka pihaknya selaku pemegang saham publik yang ikut dirugikan dalam kasus ini akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi. "Kami akan melaporkan Bareskrim ke KPK, DPR-RI, Kompolnas dan Irwasum Mabes Polri agar diteliti apakah ada unsur kesengajaan dari pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menutup-nutupi kasus ini. Kalau perlu kami akan meminta Satgas Mafia Hukum turun tangan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan menutupi kasus ini," tegas Abdul Malik.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/bun)

Rekomendasi
Trending