DPR Dukung Sangsi KPI ke Metro TV

DPR Dukung Sangsi KPI ke Metro TV Logo MetroTV

Kapanlagi.com - Komisi I DPR mendukung keputusan yang telah diambil Komisi Penyiaran Indonesia terkait teguran dan sanksi terhadap program Headline News Metro TV pukul 05.00 WIB pada 14 Juni 2010."Komisi I juga tidak melihat adanya sensor atau pembredelan kebebasan pers seperti yang dituduhkan pihak tertentu terhadap teguran dan sanksi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) itu," ujar Ketua Komisi I Kemal Azis Stamboel saat jumpa pers di ruang wartawan DPR Jakarta, Rabu (21/07).Hal tersebut, ia menambahkan, dikarenakan teguran dan sanksi diberikan sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS) KPI.Sanksi KPI yang mewajibkan program Headline News selama tiga hari berturut-turut meminta maaf kepada publik dan menghentikan program tersebut selama 7 hari sama sekali tidak bisa diartikan sebagai tindakan sensor atau bredel.Arti dari sensor atau bredel media, menurut kamus adalah jika media yang bersangkutan dimatikan seperti yang pernah terjadi pada Tempo atau Radar di era Orde Baru.Lebih lanjut Kemal mengemukakan bahwa Komisi I memandang sanksi tersebut adalah kewajiban Metro TV karena telah mencederai ranah publik dengan tayangan yang melanggar Pasal 36 UU Penyiaran No 32/2002 tentang larangan isi siaran yang mengandung kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba.Selain itu juga telah melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul."Komisi I mengapresiasi sikap redaksi Metro TV yang dengan bijak mengakui kesalahan mereka dan bersedia melaksanakan sanksi KPI tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun," ujarnya.Sebelumnya KPI telah menjatuhkan sanksi terhadap program Headline News Metro TV pukul 5.00 WIB pada tanggal 14 Juni 2010, yang karena kelalaian editorial telah menayangkan adegan hubungan seksual selama 5 detik secara terbuka.Selanjutnya pada rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan KPI dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010, diputuskan bahwa DPR dan Dewan Pers mendukung penuh KPI untuk terus melakukan tugas mereka mengawasi program-program siaran di Indonesia sesuai UU No 32/2002 dan P3SPS."Komisi I bersama Dewan Pers sepakat bahwa kami tidak menemukan KPI melanggar batas wewenang mereka sesuai Pasal 8 UU Penyiaran No 32/2002 dalam melaksanakan tugas mereka selama ini," kata Kemal Stamboel.Dalam jumpa pers itu, Ketua Komisi I didampingi oleh Wakil Ketua Agus Gumiwang dan para anggota lainnya dari lintas fraksi seperti Tantowi Yahya dan Yories Raweyae (FPG), Ramadhan Pohan (FPD), Effendi Choirie (FPKB), Rachel Maryam (FGerindra) dan Tri Tamtomo (FPDIP).  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(ant/dar)

Rekomendasi
Trending