Monopoli Kepemilikan Media Penyiaran Diprotes!
logo SCTV
Kapanlagi.com - Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran (KAIP) akhir pekan lalu mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka mempertanyakan rencana merger SCTV dan Indosiar serta kepemilikan media penyiaran yang cenderung berpusat di satu pemilik atau korporasi. "Kami mengadukan (merger ini) ke KPI agar memberikan solusi kepada pihak-pihak yang terkait akan dilaksanakan (merger ini) untuk diberikan solusi,” kata anggota KAIP, Wirawan Adnan saat dihubungi, Senin (28/03/2011)KAIP mempertanyakan rencana merger dua stasiun televisi nasional antara SCTV dan Indosiar dan kepemilikan Media Nusantara Citra (MNC) yang mengendalikan 99% saham RCTI, 99% saham Global TV dan 75% saham MNC. Demikian juga dengan Viva Media yang memegang kendali ANTV dan TVOne, serta Trans Corporation yang memiliki TransTV dan Trans7. KAIP menilai, kepemilikan lembaga penyiaran swasta seperti televisi dikhawatirkan memunculkan pemusatan usaha. Selain itu penyebaran informasi yang akan dilakukan dua stasiun televisi yang dipegang satu orang saja ditakutkan terjadi semena-mena. “Selama ini, telah terjadi pelanggaran UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran namun didiamkan oleh pemerintah,” kata Adnan. Anggota KPI Bidang Infrastruktur Penyiaran Iswandi Syahputra membenarkan sejumlah pengacara telah mendatangi kantornya mempertanyakan merger yang terjadi di lembaga penyiaran di Indonesia. Hal ini yang terjadi pada rencana merger SCTV dengan Indosiar yang masih dalam proses pembicaraan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), dan KPI.“Sampai saat ini belum ada keputusan apakah (merger) dibenarkan atau tidak,” ungkap Iswandi. Kekhawatiran ketidakadilan akan muncul, ujar Iswandi, tatkala merger SCTV dan Indosiar tidak disetujui pemerintah. Karena, tiga kelompok media sebelumnya tidak dipermasalahkan kepemilikannya oleh pemerintah. “Untuk itu, KPI mendorong kasus ini diselesaikan melalui pengadilan agar transparan. Kelak, keputusan pengadilan bisa dijadikan dasar hukum yurisprudensi untuk kasus-kasus sebelumnya,” jelasnya. Adnan menambahkan, rencananya KAIP akan menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurutnya, gugatan yang dilakukan KAIP mewakili kepentingan rakyat dan hal ini dibolehkan dalam konstitusi. KAIP terdiri dari Wirawan Adnan, Soleh Amin, Lutfi Hakim, dan Munarman sebagai koordinator.
(Irma Darmawangsa Resmi Menikah dengan Irfan Sebastian, Maharnya 50 Gram Emas)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Tasya, Valen, April DA Kompak Bertiga, Penampilannya Curi Perhatian
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
-
Hobi Selebriti Indonesia Mila DA7 Awalnya Takut Berkuda, Kini Kian Tertarik
