Ada Pemalsuan Kop Surat Dalam Perkawinan Jessica Iskandar

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Ada Pemalsuan Kop Surat Dalam Perkawinan Jessica Iskandar Jessica Iskandar ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan dari kasus Jessica Iskandar kembali digelar, kali ini dengan agenda penyampaian replik dari pihak penggugat. Jessica memilih tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara, sementara pihak Gereja Yesus Sejati yang dihadirkan dalam persidangan berstatus sebagai saksi.


"Nanti akan sama saksinya di PTUN dan di sini. Karena kita hanya mengikuti apa yang ada di agenda di sini. Yang pasti duplik kan jawaban atas respon dari replik dan kami sudah menyampaikan dua minggu yang lalu," ungkap Edy Santoso SH, pengacara Gereja Yeus Sejati, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/02).


Pengacara tersebut tidak mau menyimpulkan bahwa perkawinan yang dikabarkan berlangsung pada 11 Desember 2013 itu tidak pernah terjadi. Namun ada fakta baru, di mana dari persidangan kop surat untuk perkawinan Jessica Iskandar dikatakan palsu.


Jessica Iskandar kembali menjalani persidangan. ©KapanLagi.com®/Agus ApriyantoJessica Iskandar kembali menjalani persidangan. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto


"Nanti lihat dari jawaban replik dulu. Di PTUN terungkap ada pemalsuan kop surat," ungkapnya.


Meski mengetahui adanya pemalsuan kop surat, pihak Gereja Yesus Sejati tidak berniat untuk menuntut Jessica Iskandar. Selain itu dari masalah yang muncul antara pasangan tersebut, Gereja Yesus Sejati mengaku tidak memihak salah satu.


"Saya pikir kalau saat ini kami belum berpikir ke sana. Kami hanya berpikir saat ini dulu. Karena kami juga nggak mau ambil langkah-langkah lebih. Karena dua-duanya sedang berseteru, maka kami pihak gereja nggak akan membuat masalah baru dan memperkeruh keadaan. Bahkan saya pernah menawarkan untuk berdamai. Jadi di sini Kami tidak akan berpihak kepada siapa pun," tandasnya.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending