Akta Nikah Jessica Iskandar Ternyata Ditandatangani di Kedai Kopi

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Akta Nikah Jessica Iskandar Ternyata Ditandatangani di Kedai Kopi Jessica Iskandar - Ludwig ©twitter Ludwig

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan permohonan pembatalan nikah yang diajukan oleh Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (12/02/2015).
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Jessica sebagai tergugat II, yaitu Selly Wahyuni. Selly merupakan asisten Jessica dan dalam kesaksiannya, Selly mengaku pernah menyaksikan Ludwig dan Jessica menandatangani akta nikah di Starbucks, Epiwalk, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu Selly juga ikut menjadi saksi dalam dalam pencatatan pernikahan yang terjadi pada Desember 2013.
"Saat itu ada 5 orang, Jessica, Ludwig, saya, petugas catatan sipil dan Hendri (kakak Jessica Iskandar). Saya ikut tandatangan di kolom saksi. Itu tandatangan tentang pernikahan sipil," kata Selly  memberi kesaksian.
Pihak Ludwig yang diwakilkan kuasa hukumnya Harvardy M.Iqbal lantas menyoroti pernyataan saksi yang seolah tidak konsisten. Selain itu identitas saksi yang dihadirkan juga dipertanyakan.

Siapa sangka akta nikah dari Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald ditandatangani di Starbucks. ©KapanLagi.com®/Bambang E RosSiapa sangka akta nikah dari Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald ditandatangani di Starbucks. ©KapanLagi.com®/Bambang E Ros

"Pihak tergugat pernah mengatakan (penandatangan akta nikah) awalnya di Studio ANTV, lalu Plaza Kuningan, sekarang terungkap di Starbucks Epiwalk. Kalau ini tindakan yang sebenarnya kenapa nggak disampaikan dari awal," ujar Havardy saat ditemui usai sidang.
Selain itu ada keganjilan yang ditemukan pengacara itu terkait identitas saksi. Dalam akta nikah, Selly Wahyuni tercatat beragama Kristen dan berusia 30 tahun. Namun nyatanya Selly beragama Islam dan masih berusia 20-an. 
"Ada keganjilan saksi mengenai umur dan agamanya. Di akta nikah Selly beragama Kristen dan umur 30 tahun. Tapi, dia berhijab dan kelahiran 1995. Itu fatal sekali, itu tanda tergugat tidak cermat," tambah kuasa hukum Ludwig, Windri Marietha.
Pihak Ludwig pun menilai bukti-bukti mulai tekuak dan masih banyak keganjilan lain dari perkawinan tersebut. Rencananya sidang kembali akan digelar pada 26 Februari mendatang dengan menghadirkan saksi dari Ludwig.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/rhm/sjw)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending