Close Up Goyang Dribble Duo Serigala, KPI Tegur Stasiun Televisi
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) makin serius saja dalam mengawasi berbagai tayangan yang tampil di televisi Indonesia. Kali ini yang menjadi sorotan adalah program Late Night Show, yang menampilkan penyanyi Duo Serigala. KPI menegur stasiun TV yang menayangkan program tersebut karena dianggap melanggar ketentuan yang ada.
Teguran tersebut disampaikan secara tertulis pada tanggal 10 April 2015. KPI menganggap goyang dribble yang ditampilkan dalam program tersebut, tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebelumnya Late Night Show juga sudah pernah mendapat teguran atas pada bulan November 2014
Selama ini ada larangan untuk menampilkan gerakan tubuh erotis di televisi. Sementara atraksi goyang dribble yang ditampilkan dalam show 1 April 2015 itu malah dishoot secara close up. Berikut isi dari teguran KPI tersebut:

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Late Night Show” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 1 April 2015 pukul 23.06 WIB.
Program tersebut menayangkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble dengan menggoyangkan dada mereka sambil bernyanyi. Goyangan tersebut mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukkan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, namun muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf i. Berdasarkan hal tersebut, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian sanksi administratif teguran tertulis ini kami sampaikan. Terima kasih," tulis KPI melalui website resmi mereka.
Simak Juga:
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(prl/sjw)
ahmat effendi
Advertisement