Eel Ritonga Tak Ada Hak Laporkan Dea Mirella
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pertikaian antara Eel Ritonga dengan mantan istrinya, Dea Mirella soal penggelapan mobil mendapat tanggapan dari mantan istri siri Eel, Ninda Syamil. Pihaknya membenarkan bahwa penjualan mobil tersebut atas seizin dirinya.
"Itu mobil ada di Dea. Jadi oleh Ninda, mobil itu dihibahkan untuk Melody, anaknya Dea. Karena si Ninda ini juga sayang sama Melody. Ini karena kita sama-sama tahu tabiat si Eel seperti apa. Nggak ada niat buat klien saya cari keuntungan. Suami Ninda yang sekarang juga kaya kok, tajir melintir," ungkap kuasa hukum Ninda Syamil, Aga Khan saat dihubungi, Selasa (1/10).

Dea menjual mobil Honda CRV putih tahun 2009 dengan nomor plat B 1101 EL atas seizin Ninda yang terdaftar sebagai pemilik sah mobil tersebut. Namun Dea dilaporkan Eel ke Polresta Bekasi Kota dugaan tuduhan penggelapan.
Mobil itu dihibahkan kepada Dea, sebagai bentuk kepedulian pada Melody, yang juga anak Eel. Secara hukum mobil tersebut milik Ninda, pasalnya BPKB kendaraan tersebut atas nama Ninda Syamil.

Aga menganggap, Eel tidak punya hak untuk melaporkan Dea ke polisi. Jika harus dilaporkan, Ninda adalah orang yang tepat untuk melaporkan Dea, karena sebagai pemilik.
Baca Juga:
Aga pun meminta Eel untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum, jika tuduhan itu tidak terbukti, tidak segan untuk menuntut balik.
"Kalau dilihat dari kepemilikan, nggak ada hak Eel melaporkan. Itu kan mobil klien saya, Ninda. Saya mau warning pada pihak Eel, kalu mau tindakan hukum, buktinya harus cukup, kalau tidak saya laporkan balik," paparnya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/dar)
Mathias Purwanto
Advertisement