Kapanlagi.com - Pertikaian antara Eel Ritonga dengan mantan istrinya, Dea Mirella soal penggelapan mobil mendapat tanggapan dari mantan istri siri Eel, Ninda Syamil. Pihaknya membenarkan bahwa penjualan mobil tersebut atas seizin dirinya.
"Itu mobil ada di Dea. Jadi oleh Ninda, mobil itu dihibahkan untuk Melody, anaknya Dea. Karena si Ninda ini juga sayang sama Melody. Ini karena kita sama-sama tahu tabiat si Eel seperti apa. Nggak ada niat buat klien saya cari keuntungan. Suami Ninda yang sekarang juga kaya kok, tajir melintir," ungkap kuasa hukum Ninda Syamil, Aga Khan saat dihubungi, Selasa (1/10).
Dea menjual mobil Honda CRV putih tahun 2009 dengan nomor plat B 1101 EL atas seizin Ninda yang terdaftar sebagai pemilik sah mobil tersebut. Namun
Dea dilaporkan
Eel ke Polresta Bekasi Kota dugaan tuduhan penggelapan.
Mobil itu dihibahkan kepada
Dea, sebagai bentuk kepedulian pada Melody, yang juga anak
Eel. Secara hukum mobil tersebut milik Ninda, pasalnya BPKB kendaraan tersebut atas nama Ninda Syamil.
"Lha mobil itu kan sejak dibeli atas nama Ninda. BPKB-nya nama Ninda. Karena waktu itu mereka lagi jatuh cinta. Ya wajar lah, kita memberikan sesuatu kepada pasangan. Kalau itu warisan keluarga, kenapa dikasih," terang Aga.
Aga menganggap,
Eel tidak punya hak untuk melaporkan
Dea ke polisi. Jika harus dilaporkan, Ninda adalah orang yang tepat untuk melaporkan
Dea, karena sebagai pemilik.
Aga pun meminta
Eel untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum, jika tuduhan itu tidak terbukti, tidak segan untuk menuntut balik.
"Kalau dilihat dari kepemilikan, nggak ada hak
Eel melaporkan. Itu kan mobil klien saya, Ninda. Saya mau warning pada pihak
Eel, kalu mau tindakan hukum, buktinya harus cukup, kalau tidak saya laporkan balik," paparnya.