Kak Seto Desak Kasus Dul Jadi Momentum Pemberlakuan UU Peradilan Anak

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kak Seto Desak Kasus Dul Jadi Momentum Pemberlakuan UU Peradilan Anak Dul

Kapanlagi.com - Pemerhati anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto menilai jika kasus kecelakaan yang dialami Abdul Qodir Jaelani alias Dul merupakan momentum untuk segera di berlakukan Undang-undang No.11 tahun 2013 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Kami juga jadikan momentum untuk mendesak untuk memberlakukan UU No. 11 tahun 2012. Penyelesaian perkara anak dari proses pidana dan proses pra peradilan pidana juga," ujar Kak Seto ditemui di kediaman Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Kasus Dul disebut Seto Mulyadi bisa menjadi momentum untuk pemberlakuan UU Peradilan Pidana Anak.Kasus Dul disebut Seto Mulyadi bisa menjadi momentum untuk pemberlakuan UU Peradilan Pidana Anak.

Sistem peradilan anak yang selama ini diberlakukan, sambungnya, justru menimbulkan masalah baru bagi perkembangan psikis anak.
"Jadi dikedepankan untuk mencari jalan keluar yang adil dengan mempertimbangkan kondisi anak, tidak dengan membalas dendam. Ini akan lebih efektif untuk menimbulkan efek jera, karena sekarang kan anak-anak harus dikumpulkan di satu lapas dengan orang dewasa," paparnya.
Dengan diurungkan proses pemeriksaan Dul oleh penyidik. Kak Seto memberikan apresiasi pada pihak kepolisian.
"Saya memberikan apresiasi untuk polisi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan anak, itu bagus. Tapi saya mohon kondisi ini juga diterapkan pada ribuan kasus anak yang lain," pungkasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/aal/dis/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending