Kasasi Ditolak MA, Nikita Harus Jalani Sisa Hukuman

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasasi Ditolak MA, Nikita Harus Jalani Sisa Hukuman @KapanLagi.com®/Sahal Fadli

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani sepertinya belum bisa bernafas lega. Pasalnya, proses hukum kasus penganiayaan ibu satu anak itu terhadap kakak beradik Olivia Maesady dan Beverly pada September 2012, ternyata masih bergulir.
Hal ini diketahui dalam putusan MA pada 16 April lalu, seperti dilansir panitera dalam website mahkamahagung.go.id yang isinya menolak kasasi yang diajukan Nikita. Karena itu, perempuan yang gemar menebar sensasi itu pun akan segera dijebloskan ke penjara.
"Memutuskan, menolak permohonan kasasi atas nama Nikita Mirzani," tulis putusan MA tersebut.
Di laman itu juga diketahui perkara dengan nomor 24 K/PID/2014 tersebut ditangani oleh ketua majelis hakim Dr. Artidjo Alkostar, dan dua anggotanya, Dr. Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni.

Kasasi Nikita Mirzani ditolak. @KapanLagi.com®/SahalFadliKasasi Nikita Mirzani ditolak. @KapanLagi.com®/SahalFadli

Seperti diketahui, pada tingkat Pengadilan Negeri, Nikita divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan. Namun janda satu anak itu tak menerima, kemudian mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi justru menambah berat hukuman penjara Nikita menjadi 5 bulan yang membuatnya mengajukan kasasi.
Nikita sendiri, dalam kaitan kasus ini sebenarnya sudah pernah ditahan selama 57 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Sehingga sisa hukuman yang masih harus dijalani tinggal 93 hari.
Hingga berita ini diturunkan, KapanLagi.com® berusaha mendapatkan konfirmasi dari Nikita maupun kuasa hukumnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/dis/phi)

Rekomendasi
Trending