Kasus Kecelakaan Ari Wibowo Digugat Praperadilan
Diperbarui: Diterbitkan:
Ari Wibowo
Kapanlagi.com - Penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan maut yang dialami Ari Wibowo dengan almarhum Tjahmadi bukan berarti masalah sepenuhnya. Dua lembaga, yakni LSM Polri Watch dan LBH ABH Sumatera Utara mengajukan permohonan praperadilan pada 18 Juni lalu terkait peristiwa tersebut.
Denny Ardiansyah Lubis selaku perwakilan dua lembaga tersebut, menilai polisi terlalu terburu-buru menetapkan status Ari sebagai tersangka pada 12 Juni 2013 lalu. Setelah kasus ditangani polisi, status Ari yang menjadi tersangka diturunkan sebagai korban.
"Tersangka itu diberikan pada seseorang harus disertai bukti yang cukup. Polri tidak sembarangan membuat status, itu yang akan kami uji," kata Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Lebih lanjut dia beranggapan, adik Ira Wibowo ini tidak bisa hanya menyantuni keluarga korban saja. Kepastian hukum harus tetap berlanjut agar bisa menjadi cerminan semua lapisan masyarakat ke depannya.
Enam Tayangan Dinilai Tak Sejalan Dengan Semangat Ramadan
Berjilbab, Novi Amalia Justru Laris Dapat Job
Berjilbab Biru, Novi Amalia Jadi Rebutan Minta Foto Bersama
Novi Amalia Datang ke Sidang Pakai Jilbab
Artis 'Hijrah', Konsisten Berhijab
Banyolan-Banyolan Olga Syahputra Yang Menyinggung Perasaan
"Artinya, Ari tidak hanya bisa menyantuni saja. Ini bukan sekedar soal Ari Wibowo, nanti bisa jadi kepastian hukum bagi Ari Wibowo dan semua lapisan masyarakat," jelasnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aha/uji/dar)
puji puput
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
