KPI Larang Stasiun TV Tayangkan Pamer Harta Kekayaan Selebriti

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

KPI Larang Stasiun TV Tayangkan Pamer Harta Kekayaan Selebriti Barang Mewah Selebriti ©KapanLagi.com®/Bambang E Ros
Kapanlagi.com - Tayangan yang menampilkan para selebriti dengan barang-barang mewahnya ternyata menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia. KPI pun memberikan edaran agar televisi tidak boleh lagi menyiarkan pamer harta kekayaan dan barang mewah artis. 


Alasan KPI melarang penayangan kemewahan yang dimiliki oleh artis adalah karena hal itu bisa menimbulkan kesenjangan dalam masyarakat. Gaya hidup konsumtif dan hedon yang ditampilkan dianggap tidak pantas untuk ditampilkan.


KPI melarang penayangan kemewahan yang dimiliki selebriti. ©KapanLagi.com®/Bambang E RosKPI melarang penayangan kemewahan yang dimiliki selebriti. ©KapanLagi.com®/Bambang E Ros


Berikut isi detail Edaran KPI tersebut:


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan "Surat Edaran untuk Seluruh Lembaga Penyiaran Mengenai Larangan menampilkan pamer harta kekayaan dan barang mewah artis.


Surat yang dikirimkan ke seluruh Lembaga Penyiaran pada, Rabu, 13 Mei 2015 itu meminta untuk tidak lagi menayangkan artis adu/pamer harta kekayaan dan barang mewah seperti yang dilakukan artis Bella Shofie dan Roro Fitria di beberapa stasiun TV.


"Surat edaran KPI Pusat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran menyajikan konten siaran yang bermanfaat bagi masyarakat bukan menimbulkan kesenjangan sosial," demikian tertuang dalam surat edaran yang dikirim Humas KPI ke KapanLagi.com®.


Menurut Agatha Lily (Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran), surat edaran ini juga sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat tentang maraknya tayangan artis dengan perilaku adu pamer kekayaan, gaya hidup konsumtif dan hedonistik. Mulai dari harga jam tangan, sepatu, pakaian, tas, perhiasan emas dan berlian, deposito, buku tabungan secara detail hingga nilai nominalnya.


Sesuai dengan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, KPI menilai tayangan itu sangat tidak pantas ditayangkan dan tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Lily mengingatkan bahwa Televisi bersiaran menggunakan frekuensi milik publik, tolong hormati publik dengan tidak menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan kesenjangan sosial seperti itu.


Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Standar Program Siaran (SPS) tahun 2012 Bagian 4, Klasifikasi R, Pasal 37 Ayat (4) huruf C menyebutkan: Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: Materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/atau horor," tulis KPI.



(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(prl/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending