Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Status Kliennya Tanpa Bukti
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Amir Faisal Lubis selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa bingung dengan status tersangka yang kini disandang kliennya. Pasalnya, dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kafe Golden Monkey, Bandung pada Juli 2013 lalu, polisi belum memiliki bukti kuat untuk menjadikan ibu satu anak itu sebagai tersangka.
"Sekarang bingung juga, kalau polisi kan lihat dari saksi-saksi. Ya saksi-saksi di sana ngakunya semua lihat, tetapi buktinya ada gak?," ucap Amir di ujung telepon, Rabu (5/2).
Kuasa hukum sebut Nikita Mirzani tidak bersalah. @KapanLagi.com
Kendati demikian, Amir tidak terlalu mempermasalahkan status tersangka yang disandang istri Sajad Ukra itu. Karena pada akhirnya, Nikita benar-benar tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya kalau status boleh tersangka. Kita lihat saja, buktikan saja nanti. Polisi kan bisa saja menempatkan. Ya kalian lihat saja, ada nggak Nikita salahnya? apa yang dipukul Nikita? Yang katanya dipukul Nikita penyot gak mukanya? Berdarah-darah nggak? Orang yang mukul saja kan sudah ngaku, kenapa Nikita juga disangkut pautkan?," pungkasnya.
"Sekarang bingung juga, kalau polisi kan lihat dari saksi-saksi. Ya saksi-saksi di sana ngakunya semua lihat, tetapi buktinya ada gak?," ucap Amir di ujung telepon, Rabu (5/2).

Kendati demikian, Amir tidak terlalu mempermasalahkan status tersangka yang disandang istri Sajad Ukra itu. Karena pada akhirnya, Nikita benar-benar tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Ya kalau status boleh tersangka. Kita lihat saja, buktikan saja nanti. Polisi kan bisa saja menempatkan. Ya kalian lihat saja, ada nggak Nikita salahnya? apa yang dipukul Nikita? Yang katanya dipukul Nikita penyot gak mukanya? Berdarah-darah nggak? Orang yang mukul saja kan sudah ngaku, kenapa Nikita juga disangkut pautkan?," pungkasnya.
Yang Ini Juga Tak Kalah Hot!!!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/dis/phi)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement