Marshanda Miliki Tempat Tinggal Jelas
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Keberadaan Marshanda memang tidak diketahui pastinya, namun yang jelas dirinya memiliki tempat tinggal yang menetap. Hal ini disampaikan oleh Aldilla Warganda kuasa hukumnya saat menanggapi keterangan Seto Mulyadi.
Salah satu keterangan Kak Seto mengungkapkan kalau pengasuh Sienna seharusnya memiliki tempat tinggal yang jelas dan menetap. Apalagi antara Marshanda dan Ben Kasyafani memang butuh suasana yang mendukung untuk membesarkan sang anak.
"Ada tempat tinggalnya jelas, masa tidak ada. Chacha sudah pasti punya tempat tinggal, tapi kan tidak butuh dipublikasikan," jelas Aldilla Warganda usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Sebaliknya Aldilla mengungkapkan kalau Kak Seto juga menjelaskan kalau anak di bawah umur harus diasuh oleh ibunya. Dia takut membahayakan kejiwaan anak jika dipisahkan dari sang ibu, kendati memang bisa saja berpindah pada ibunya karena kondisi tertentu, seperti sakit dan lain sebagainya.
Ben Kasyafani © KapanLagi.com
Namun yang disampaikan Kak Seto dalam persidangan harus dijelaskan dalam konteks apa keterangan itu diberikan. Secara hukum, Kak Seto tidak bicara tentang sehat atau sakit, tapi tentang anak, katanya.
"Kita juga sudah klarifikasi, dia (Kak Seto) menjelaskan tentang anak bukan tentang sakit, karena dia juga tak punya rekam medis. Saksi ahli juga tidak ada surat dari lembaga ahli dan surat jalan. Dia di dalam cuma kasih CV, tapi tidak ada surat dari lembaga. Itu lembaganya tahu nggak dia datang sebagai saksi?" katanya.
Dalam sidang Selasa (2/9), Ben menghadirkan empat orang saksi, yakni mamanya sendiri, mantan manager Marshanda, dokter ahli kejiwaan serta ahli psikologi anak.
Salah satu keterangan Kak Seto mengungkapkan kalau pengasuh Sienna seharusnya memiliki tempat tinggal yang jelas dan menetap. Apalagi antara Marshanda dan Ben Kasyafani memang butuh suasana yang mendukung untuk membesarkan sang anak.
"Ada tempat tinggalnya jelas, masa tidak ada. Chacha sudah pasti punya tempat tinggal, tapi kan tidak butuh dipublikasikan," jelas Aldilla Warganda usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Sebaliknya Aldilla mengungkapkan kalau Kak Seto juga menjelaskan kalau anak di bawah umur harus diasuh oleh ibunya. Dia takut membahayakan kejiwaan anak jika dipisahkan dari sang ibu, kendati memang bisa saja berpindah pada ibunya karena kondisi tertentu, seperti sakit dan lain sebagainya.

Namun yang disampaikan Kak Seto dalam persidangan harus dijelaskan dalam konteks apa keterangan itu diberikan. Secara hukum, Kak Seto tidak bicara tentang sehat atau sakit, tapi tentang anak, katanya.
"Kita juga sudah klarifikasi, dia (Kak Seto) menjelaskan tentang anak bukan tentang sakit, karena dia juga tak punya rekam medis. Saksi ahli juga tidak ada surat dari lembaga ahli dan surat jalan. Dia di dalam cuma kasih CV, tapi tidak ada surat dari lembaga. Itu lembaganya tahu nggak dia datang sebagai saksi?" katanya.
Dalam sidang Selasa (2/9), Ben menghadirkan empat orang saksi, yakni mamanya sendiri, mantan manager Marshanda, dokter ahli kejiwaan serta ahli psikologi anak.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/hen/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement