Pelaku Kekerasan Anak Sekarang Dikebiri, Saipul Jamiell Kena?
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur dalam beberapa waktu terakhir ini semakin marak terjadi di mana-mana. Fenomena ini tentu membuat banyak orangtua jadi lebih was-was dan protective terhadap para buah hatinya yang masih kecil.
Nah, meski belum resmi diputuskan bersalah, namun Saipul Jamiell juga terjerat kasus yang mirip. Seperti diketahui, saat ini mantan suami Dewi Perssik itu tengah mendekam di dalam tahanan karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap pria di bawah umur berinisial DS. Sidang demi sidang pun terus berlanjut untuk mencari kebenaran dari kasus ini.
"Pada hari ini kita sudah membacakan replik penuntut umum. Judul replik hadirkan negara untuk melayani dan melindungi, stop pelecehan seksual terhadap anak Indonesia. Jadi isi dari replik ini kesimpulannya yang pertama kami menanggapi apa yang sudah menjadi pledoi dari tim penasihat hukum Saipul Jamiell yang pada hari Jumat tanggal 10 Juni dibacakan, dan beberapa kami menanggapi mengenai materi pledoi, mengenai fakta-fakta. Yang jelas fakta-fakta yang kami sampaikan semua apa yang kami catat sendiri, kami punya catatan sendiri dan semuanya kami rangkum di dalam surat tuntutan, kemudian kami perkuat di replik," ujar Dado, jaksa pengadilan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/6).

Nah, menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Presiden RI, Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pertanyaannya, apakah Ipul akan terkena hukuman tersebut?
"Tidak (kena Perpu baru). Karena tindak pidana terjadi sebelum keluarnya Perpu. Perpu tersebut tidak berlaku surut," sambung Dado.
Ipul saat ini terjerat undang-undang perlindungan anak Pasal 82. Rencananya, hari ini, Selasa (14/6) sidang putusan tentang hukuman mantan juri D'Academy ini akan diturunkan.
Jangan Lewatkan!
Tuntutan Tak Benar, Saipul Jamiell Agendakan Pembacaan Pledoi
Saipul Jamiell, Melihat Posisinya Sebagai Korban Kedzaliman Orang
Jika Calon Istri Berubah, Saipul Jamiell Tak Ragu Cari Yang Lain
Dituntut 7 Tahun, Pihak Saipul Jamiell Tetap Positive Thinking
Sesaat Sebelum Pembacaan Tuntutan, Saipul Jamiell Tetap Tegar
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/gtr)
Sahal Fadhli
Advertisement