Pihak Ludwig: Pernikahan dengan Jessica Iskandar Itu Janggal
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kisruh pernikahan aktris Jessica Iskandar dan pasangannya Ludwig masih belum berakhir. Sidang perceraiannya masih akan berlangsung kembali minggu depan. Kedua pihak sama-sama kukuh mempertahankan argumen masing-masing.
Harvardy M. Iqbal, pengacara Ludwig, menjelaskan jika kliennya sudah mendapat kabar soal sidang lanjutan perkaranya. Pihak kuasa hukum selalu mengirim laporan via email sesaat setelah selesai sidang, meski saat ini belum mendapat balasan dari Ludwig.
Iqbal merasa yakin jika pihaknya akan memenangkan perkara ini sebab mereka punya alasan dan bukti yang kuat. Sebab, banyak kejanggalan dan ketidakcocokan antara fakta satu dengan yang lainnya dalam kasus pernikahan antara Ludwig dan Jessica Iskandar ini.
Kira-kira apa tanggapan Jedar dan kuasa hukumnya atas statement pihak Ludwig?/©Kapanlagi.com®/Bayu Herdianto
"Seperti yang sudah kita simpulkan, sudah sangat jelas di persidangan bahwa kesaksian pendeta juga nggak ada perkawinan dan pemberkatan. Begitu juga dengan kakak Jessica. Malah dia bilang ketemu dengan orang yang nggak tau siapa menawarkan surat nikah bodong. Kan harusnya nggak begitu. Yang namanya nikah kan disaksikan dan dijalankan betul secara agama. Masa nggak ada perkawinan tapi ada surat nikah?" ungkapnya saat dihubungi tim Kapanlagi.com® via telepon.
Iqbal juga menjelaskan jika pihak catatan sipil punya wewenang untuk mengoreksi kutipan nikah dan ia berharap bahwa majelis hakim bisa melihat fakta ini. "Pertemuan dan pencatatannya juga janggal. Nggak ada perkawinan tapi ada pertemuan. Terus nggak konsisten lagi. Ditulis Januari di Plaza Kuningan, waktunya sore. Tapi menurut saksi yang katanya hadir pertemuan itu Desember sebelum Natal di kedai kopi dan pagi hari. Ini kan janggal," jelasnya.
Iqbal juga merasa sedikit kecewa dengan pihak catatan sipil yang seharusnya lebih aktif untuk mengoreksi kutipan nikah. "Itu hak dari catatan sipil. Seharusnya waktu gereja bilang tidak ada pemberkatan kan mereka bergerak. Mereka harusnya aktif, paling nggak tanyakan dong," tegasnya.
Harvardy M. Iqbal, pengacara Ludwig, menjelaskan jika kliennya sudah mendapat kabar soal sidang lanjutan perkaranya. Pihak kuasa hukum selalu mengirim laporan via email sesaat setelah selesai sidang, meski saat ini belum mendapat balasan dari Ludwig.
Iqbal merasa yakin jika pihaknya akan memenangkan perkara ini sebab mereka punya alasan dan bukti yang kuat. Sebab, banyak kejanggalan dan ketidakcocokan antara fakta satu dengan yang lainnya dalam kasus pernikahan antara Ludwig dan Jessica Iskandar ini.

"Seperti yang sudah kita simpulkan, sudah sangat jelas di persidangan bahwa kesaksian pendeta juga nggak ada perkawinan dan pemberkatan. Begitu juga dengan kakak Jessica. Malah dia bilang ketemu dengan orang yang nggak tau siapa menawarkan surat nikah bodong. Kan harusnya nggak begitu. Yang namanya nikah kan disaksikan dan dijalankan betul secara agama. Masa nggak ada perkawinan tapi ada surat nikah?" ungkapnya saat dihubungi tim Kapanlagi.com® via telepon.
Iqbal juga menjelaskan jika pihak catatan sipil punya wewenang untuk mengoreksi kutipan nikah dan ia berharap bahwa majelis hakim bisa melihat fakta ini. "Pertemuan dan pencatatannya juga janggal. Nggak ada perkawinan tapi ada pertemuan. Terus nggak konsisten lagi. Ditulis Januari di Plaza Kuningan, waktunya sore. Tapi menurut saksi yang katanya hadir pertemuan itu Desember sebelum Natal di kedai kopi dan pagi hari. Ini kan janggal," jelasnya.
Iqbal juga merasa sedikit kecewa dengan pihak catatan sipil yang seharusnya lebih aktif untuk mengoreksi kutipan nikah. "Itu hak dari catatan sipil. Seharusnya waktu gereja bilang tidak ada pemberkatan kan mereka bergerak. Mereka harusnya aktif, paling nggak tanyakan dong," tegasnya.
Jangan Lewatkan
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tch)
Editor:
Fitrah Ardiyanti
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement