Resmi Bercerai, Okan Kornelius Harus Bayar Rp 10 Juta Per Bulan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pernikahan yang dibangun sejak 13 November 2010 oleh aktor Okan Kornelius dengan presenter Viviane kandas sudah hari ini. Lewat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 8 April 2015, pasangan ini secara resmi dinyatakan berpisah.
"Agenda hari ini sidang putusan, harusnya klien hadir. Tetapi Vivin dan Okan ada acara. Kebetulan mereka bersama sahabat di lingkungan rumah pergi ke luar negeri. Tapi kami sudah konfirmasi bahwa 2-3 hari adalah agenda putusan. Kami berharap mereka hadir. Karena tak bisa, maka kami yang hadir," tutur Sandy Arifin, kuasa hukum Viviane ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (08/04).
Sebelumnya Viviane mengajukan gugatan pada tanggal 18 Februari 2015 untuk mengakhiri rumah tangga dengan Okan. Selama proses persidangan, baik Okan maupun Viviane tidak pernah hadir dan akhirnya hari ini putusan diberikan.

"Alhamdulillah sudah diputus, putusannya mengabulkan gugatan tergugat seluruhnya. Kedua, dikarenakan pihak Okan sudah 2 kali tidak hadir maka diputuskan," tuturnya.
Dari pernikahan tersebut, Okan dan Viviane memiliki seorang anak bernama Jaden Kornelius Tjeuw. Untuk anak di bawah usia 12 tahun, biasanya hak asuh bakal jatuh kepada sang ibu. Meski demikian dari perceraian mereka, Okan dan Viviane memiliki hak asuh bersama. Selain itu ada sejumlah uang nafkah yang wajib diberikan Okan kepada mantan istrinya.
"Terkait hak asuh anak. Diputuskan bersama. Mereka bersama-sama punya hak mengasuh dan gantian di mana pun dia tinggal. Nafkah, diputus jangka waktu per bulan tanggal 1, Okan wajib membayar 10 juta per bulan," tandasnya.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement