Sidang Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar Digelar Desember
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perdana perceraian antara penyanyi Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar akan digelar 9 Desember mendatang. Kendati gugatan cerai diajukan di Pengadilan Depok, Jawa Barat sidang mereka akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Karena kan Fairuz pakai kuasa hukum alamat di Jakarta Selatan, jadi kami minta bantuan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, butuh bantuan itu butuh lama, kalau di dalam kota (Depok) bisa cepat," kata Suryadi, Humas Pengadilan Agama Depok saat dihubungi lewat telepon, Selasa (4/11).
Proses mediasi, kata Suryadi, hingga kini belum dilakukan. Baru pada sidang perdana nanti, saat dihadiri kedua prinsipal (penggugat dan tergugat) dilakukan mediasi. "Sidang perdana kalau keduanya hadir baru mediasi, batal kalau satu nggak hadir," katanya.
Panggilan sudah dilayangkan pada kedua belah pihak, untuk panggilan kuasa hukum penggugat sudah dikirim melalui pos. Pemanggilan dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, wilayah hukum Jakarta Selatan. "Masalah dipanggil atau belum, ada informasi, sudah dikirim 3-4 hari lalu,"katanya.
Fairuz dan Galih menikah 5 Maret 2011. Dari pernikahan mereka dikaruniai anak laki-laki, King Faaz Arafiq yang kini berusia sekitar 3 tahun. Perceraian mereka akan menambah daftar panjang para selebritis yang gagal dalam berumah tangga.
Jika tergugat dan penggugat tidak hadir, Pengadilan Agama akan memberikan satu kali kesempatan kalau berhalangan hadir. "Kalau dua-duanya hadir akan mediasi. Sidang perdana itu pemanggilan tergugat. Kalau sidang kedua hadir tetap," katanya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement