Tertipu Program Tak Tayang, Vicky Prasetyo Akan Somasi TVRI?

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Tertipu Program Tak Tayang, Vicky Prasetyo Akan Somasi TVRI? Vicky Prasetyo ©KapanLagi.com/Nuzurul Rakhmah

Kapanlagi.com - Vicky Prasetyo dan rekan bisnisnya Tengku Maulana Sanusi merasa tertipu oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang diduga telah melakukan wanprestasi untuk program blocking time talk show herbal di televisi nasional tersebut. Vicky dan Tengku yang sudah membayar lunas untuk program, menuntut janji dari pihak televisi yang sampai saat ini belum menyiarkan acara. Akibat wanprestasi yang dilakukan, disebutkan kerugian miliaran rupiah dialami Tengku Maulana Sanusi dan Vicky. 
"Kami melakukan kontrak dengan PH (Production House) yang menuju ke stasiun TV, tapi acara itu tidak ada realisasinya. Secara materiil saya ingin menuntut hak saya, mau diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum. Saya mau titik terang persoalan ini. Total nilai kontrak Rp 6,7 miliar, kesepakatan saya 50 % sekitar 3 miliar," ujar Vicky saat ditemui di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada (10/12).
Berbagai upaya telah dilakukan Vicky dan Tengku untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak televisi. PH yang menjembatani antara pihak Vicky dengan televisi itu pun juga mengaku sulit menghubungi TVRI.

Vicky Prasetyo dan Tengku Maulana Sanusi merasa tertipu karena ada program yang tak tayang. ©KapanLagi.com/Nuzurul RakhmahVicky Prasetyo dan Tengku Maulana Sanusi merasa tertipu karena ada program yang tak tayang. ©KapanLagi.com/Nuzurul Rakhmah

"Ditanyakan ke PH bagaimana uang itu, katanya uangnya sudah masuk ke TVRI. Nama baik herbal sudah tercemar, kami dibilang penipu katanya karena programnya tidak disiarkan," ujar Tengku.
"(TVRI) Dibilangnya lagi harus minta izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Lalu dari Direktur Utama ke Direktur Program kami tanyakan lagi, handphone-nya malah mati. Saya didesak Mas Vicky soal uangnya, saya bilang sabar dulu," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Vicky dan Tengku berencana akan melayangkan somasi kepada pihak televisi tersebut. Mereka meminta untuk mendapatkan jawaban selama tiga hari, dan jika tidak mereka berencana melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Diduga kuat ada upaya tindakan pidana penggelapan, pasal 372 KUHP. Kemudian ada unsur, dugaan pelanggaran 378 KUHP. Senin sudah tiba untuk (surat) somasi ke TVRI. Dalam tempo tiga hari kalau tidak ada jawaban, akan ada upaya hukum dari klien kami," pungkas kuasa hukum Vicky Prasetyo, Iqbal Saut Hutapea.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/rhm/sjw)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending