in partnership with Indosiar

Gugatan Cerai Jenita Janet Diterima Hakim, Suami Terbukti Lakukan Talak Pertama

Penulis: Dhimas Wahyu Nugroho

Diterbitkan:

Gugatan Cerai Jenita Janet Diterima Hakim, Suami Terbukti Lakukan Talak Pertama
Jenita Janet ©KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Sidang perceraian Jenita Janet dan Aliel Hedy Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi. Pada persidangan kali ini, gugatan cerai dari Jenita Janet akhirnya diterima oleh hakim.

Dendy Zuhairil, kuasa hukum Jenita Janet mengatakan, dengan diterimanya gugatan cerai ini, terbukti bahwa Alief memang telah menjatuhkan talak satu kepada Jenita.

"Putusannya gugatan diterima bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet," kata Dendy saat dihubungi, Selasa (17/3).

1. Diberikan Waktu 14 Hari

Dendy melanjutkan, meski putusan hakim mengatakan gugatan cerai diterima, pihak Jenita Janet setidaknya masih harus menunggu. Pengadilan memberikan waktu kepada pihak Alief selama 14 hari untuk mengajukan banding.

"Putusannya cerai tapi kan ada dikasih batas waktu 14 hari upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat apabila tergugat tidak menerima atas putusan itu dikasih waktu 14 hari," ujar Dendy.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Belum Sampai ke Harta Gono-Gini

Dendy mengatakan, pada sidang kali ini anya akan berfokus pada perceraian Jenita Janet dan Alief. Selain itu juga, di dalam gugatan Jenita Janet tak menyebutkan tentang pembagian harta gono-gini.

"Nggak ada gono gini kan dalam gugatan kita kan akan kita selesaikan secara musyawarah aja. Murni perceraian aja," tukasnya.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending