Kapanlagi.com - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasus suap pedangdut Saipul Jamil kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/3). Sidang dengan agenda penandatanganan berkas berita acara atas permohonan PK tersebut berjalan singkat.
Saipul Jamil dihadirkan dalam sidang tersebut secara virtual oleh majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, mengatakan ini adalah sidang dengan agenda terakhir, selanjutnya dia tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah sidang Saipul berjalan lancar. Hari ini agenda yang terakhir jadi tadi hanya penandatanganan pemeriksaan berita perkara," ungkap Natalino.
© KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Meski begitu, tak diketahui kapan Mahkamah Agung memutus permohonan PK Saipul Jamil. Pihaknya pun juga tak bisa memastikan kapan putusan tersebut keluar.
© KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017. Pedangdut berusia 40 tahun itu dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
(kpl/irf/phi)