Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024, Berikut Link Resmi dan Panduan Sanggah

Penulis: Shani Ramadhan Rasyid

Diperbarui: Diterbitkan:

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024, Berikut Link Resmi dan Panduan Sanggah
Ilustrasi CPNS

Kapanlagi.com - Proses panjang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akhirnya mencapai puncaknya! Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan hasil seleksi CPNS 2024 pada Minggu, 12 Januari 2025. Ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh para peserta yang telah berjuang melalui berbagai tahapan ujian yang ketat, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasil akhir seleksi CPNS ini ditentukan berdasarkan akumulasi nilai SKD dan SKB, dengan porsi 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, hanya peserta dengan nilai tertinggi yang berhak dinyatakan lulus.

Bagi peserta yang ingin mengetahui nasib kelulusan mereka, bisa langsung mengunjungi portal SSCASN atau situs resmi Kemenag. Tak hanya itu, jika ada peserta yang merasa hasil seleksi tidak mencerminkan kemampuan mereka, Kemenag juga memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Simak informasi lengkap mengenai langkah-langkahnya dan siapkan diri untuk melangkah ke babak baru dalam karier Anda!

1. Mekanisme Penilaian Seleksi CPNS Kemenag 2024

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) menjanjikan proses yang adil dan transparan dengan sistem penilaian berbasis merit. Dalam mekanisme ini, nilai akhir peserta ditentukan oleh dua komponen penting: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berperan lebih besar dengan bobot 60 persen.

Dengan demikian, mereka yang meraih nilai tertinggi dari kombinasi kedua tahap ini akan mendapatkan prioritas untuk diterima. Aturan ini mengikuti Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pengukuran kompetensi dasar seperti wawasan kebangsaan dan intelegensia umum pada SKD, sedangkan SKB akan menguji keahlian khusus yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kemenag berkomitmen untuk menjaga transparansi pengolahan nilai melalui sistem komputerisasi, dan hasil akhir dari kedua tahapan ini akan diumumkan serentak dalam rentang waktu 5 hingga 12 Januari 2025.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Cara Cek Hasil Kelulusan CPNS Kemenag

Peserta yang ingin mengecek hasil seleksi dapat melakukannya melalui dua metode utama, yaitu portal SSCASN dan laman resmi Kemenag. Berikut langkah-langkah untuk masing-masing metode:

1. Melalui Portal SSCASN

  • Buka laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.
  • Pilih menu "Resume Pendaftaran" untuk melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
  • Peserta yang lulus akan menerima notifikasi resmi beserta instruksi untuk tahap pemberkasan.

2. Melalui Laman Kemenag

  • Akses laman resmi Kemenag di https://kemenag.go.id.
  • Masukkan kata kunci "CPNS" di kolom pencarian.
  • Klik berita terbaru mengenai pengumuman CPNS 2024 dan unduh dokumen lampiran hasil seleksi.
  • Gunakan fitur "Ctrl+F" untuk mencari nama peserta dan melihat keterangan kelulusan.

3. Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS

Bagi para peserta yang belum berhasil, jangan berkecil hati! Masa sanggah adalah peluang emas untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi yang diumumkan. Dari tanggal 13 hingga 15 Januari 2025, Anda dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, lalu cek hasil pengumuman pada menu "Resume Pendaftaran".

Jika Anda merasa hasilnya tidak mencerminkan kemampuan Anda, cukup klik "Ajukan Sanggah" dan lengkapi kolom alasan dengan data yang jelas serta dokumen pendukung. Ingat, masa sanggah ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap hasil seleksi adalah akurat dan adil.

Setelah mengajukan sanggahan, tim panitia akan melakukan verifikasi dan memberikan jawaban antara 15 hingga 20 Januari 2025. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini!

4. Jadwal Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS

Bagi para peserta yang berhasil lulus, tahap pemberkasan menjadi langkah krusial yang harus segera diambil! Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dimulai dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Dalam periode ini, peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti ijazah, surat keterangan sehat, dan berkas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Semua dokumen tersebut harus diunggah melalui akun SSCASN agar dapat terintegrasi dengan sistem panitia.

Setelah tahap pemberkasan rampung, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mengajukan usulan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan proses ini direncanakan akan berlangsung hingga 23 Maret 2025.

5. Kode Kelulusan dalam Hasil Seleksi

Hasil seleksi CPNS 2024 kini hadir dengan kode kelulusan yang menyimpan makna penting bagi para peserta. Kode-kode ini, seperti P yang menandakan lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas, L untuk lulus seleksi CPNS, dan TL bagi yang tidak lulus karena tidak masuk peringkat, menjadi panduan krusial.

Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memahami arti dari setiap kode ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya, baik untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengajukan sanggahan dengan tepat.

6. Bagaimana cara mengecek hasil kelulusan CPNS Kemenag 2024?

Anda dapat dengan mudah mengecek hasilnya melalui portal SSCASN dan situs resmi Kementerian Agama.

7. Apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS?

Masa sanggah adalah kesempatan emas bagi para peserta yang tidak berhasil dalam seleksi untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil yang diumumkan.

8. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan CPNS?

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup ijazah, surat keterangan sehat, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh panitia.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/srr)

Rekomendasi
Trending