Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Pemberi Kerja

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Pemberi Kerja
cara daftar bpjs kesehatan perusahaan

Kapanlagi.com - BPJS Kesehatan perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Proses cara daftar BPJS kesehatan perusahaan kini telah dipermudah dengan adanya sistem online dan offline. Perusahaan dapat memilih metode pendaftaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan teknologi yang dimiliki.

Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hal ini mencakup semua pekerja baik di sektor formal maupun informal yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah.

1. Pengertian dan Dasar Hukum BPJS Kesehatan Perusahaan

Pengertian dan Dasar Hukum BPJS Kesehatan Perusahaan (c) Ilustrasi AI

BPJS Kesehatan perusahaan adalah program jaminan sosial di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk sektor formal, tetapi juga mencakup para pekerja informal yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah meliputi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja lainnya yang menerima upah termasuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. Setiap pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program ini dengan sistem pembayaran iuran yang telah ditetapkan.

Melansir dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan memiliki lima program utama yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang semuanya bertujuan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja Indonesia.

2. Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses cara daftar BPJS kesehatan perusahaan, pemberi kerja harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan untuk registrasi badan usaha dan pendaftaran karyawan.

  1. Dokumen Perusahaan

    Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris, NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat keterangan domisili perusahaan jika diperlukan.

  2. Dokumen Karyawan

    Fotokopi e-KTP seluruh karyawan yang akan didaftarkan, fotokopi Kartu Keluarga, dan khusus untuk pekerja asing (WNA) diperlukan fotokopi paspor sebagai data pendukung.

  3. Data Administratif

    Formulir registrasi badan usaha yang telah diisi lengkap, data migrasi karyawan dan anggota keluarga sesuai format BPJS Kesehatan, serta informasi upah atau gaji karyawan untuk penentuan kelas perawatan.

  4. Informasi Kontak

    Alamat email perusahaan yang aktif untuk pengiriman informasi dan tagihan, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta data person in contact (PIC) yang bertanggung jawab atas administrasi BPJS.

  5. Data Keanggotaan

    Jumlah total karyawan dan anggota keluarga yang akan didaftarkan, informasi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dipilih, serta data upah untuk penentuan besaran iuran.

Mengutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, semua dokumen harus dalam kondisi asli dan fotokopi yang jelas serta masih berlaku. Kelengkapan dokumen akan mempengaruhi kecepatan proses pendaftaran yang biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja.

3. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online (c) Ilustrasi AI

Pendaftaran BPJS kesehatan perusahaan secara online dapat dilakukan melalui beberapa platform yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan proses administrasi bagi pemberi kerja.

  1. Pendaftaran Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

    Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan dan pilih menu "Pendaftaran Badan Usaha". Baca dan centang persetujuan syarat dan ketentuan pendaftaran, kemudian lengkapi formulir registrasi dengan data yang tepat meliputi identitas badan usaha, identitas person in contact beserta alamat email untuk pengiriman link aktivasi akun eDabu, dan data keanggotaan jaminan kesehatan termasuk jumlah karyawan dan keluarganya.

  2. Menggunakan Aplikasi e-DABU (Elektronik Data Badan Usaha)

    Setelah mendapatkan email berisi link aktivasi eDabu, lakukan aktivasi akun untuk mendapatkan lampiran cetak formulir registrasi badan usaha, nomor kode badan usaha, nomor rekening pembayaran iuran atau virtual account, serta username dan password untuk mengakses aplikasi eDabu.

  3. Proses Input Data Karyawan

    Login ke aplikasi eDabu, pilih menu "Data Peserta" kemudian "Tambah Peserta". Lengkapi semua identitas dan data karyawan yang dibutuhkan untuk registrasi keanggotaan baru, pilih fasilitas kesehatan yang dekat dengan alamat domisili karyawan, isi informasi unit kerja, dan tambahkan anggota keluarga karyawan jika diperlukan.

  4. Portal Bersama dan Online Single Submission (OSS)

    Perusahaan juga dapat melakukan pendaftaran melalui portal bersama di www.bpjs.go.id atau melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah lainnya.

  5. Finalisasi dan Approval

    Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Simpan" dan pilih "Approval Peserta Baru" untuk mengirimkan data ke sistem BPJS Kesehatan. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen resmi seperti e-KTP dan Kartu Keluarga.

Melansir dari panduan resmi BPJS Kesehatan, proses pendaftaran online memberikan kemudahan akses 24 jam dan mengurangi waktu tunggu dibandingkan dengan pendaftaran manual di kantor cabang.

4. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Offline

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi perusahaan yang lebih memilih interaksi langsung atau memiliki keterbatasan akses internet, cara daftar BPJS kesehatan perusahaan dapat dilakukan secara offline melalui berbagai kanal fisik yang telah disediakan.

  1. Pendaftaran di Kantor Cabang BPJS Kesehatan

    Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas untuk proses registrasi badan usaha dan pendaftaran karyawan.

  2. Melalui Service Point Office (SPO) Bank Kerjasama

    Perusahaan dapat melakukan pendaftaran melalui kantor SPO bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Layanan ini memberikan kemudahan akses di berbagai lokasi.

  3. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kantor PTSP yang tersedia di berbagai daerah, memberikan layanan terintegrasi untuk berbagai keperluan administrasi perusahaan.

  4. Melalui Mitra BPJS (Perisai)

    BPJS Kesehatan memiliki mitra resmi yang disebut Perisai yang dapat membantu proses pendaftaran perusahaan dan karyawan dengan prosedur yang sama namun lokasi yang lebih fleksibel.

  5. Proses Administrasi Manual

    Isi formulir pendaftaran yang disediakan petugas, serahkan semua dokumen pendukung untuk verifikasi, pilih fasilitas kesehatan dan kelas layanan sesuai kebutuhan, kemudian tunggu petugas memproses dan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran.

Mengutip dari prosedur standar BPJS Kesehatan, pendaftaran offline memungkinkan konsultasi langsung dengan petugas sehingga dapat mengatasi kendala teknis atau pertanyaan spesifik terkait pendaftaran perusahaan dan karyawan.

5. Sistem Pembayaran dan Perhitungan Iuran

Sistem Pembayaran dan Perhitungan Iuran (c) Ilustrasi AI

Setelah proses pendaftaran selesai, perusahaan berkewajiban membayar iuran BPJS kesehatan karyawan setiap bulan dengan sistem perhitungan yang telah ditetapkan berdasarkan upah atau gaji yang diterima pekerja.

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan ditetapkan sebesar 5% dari upah bulanan karyawan. Dari persentase tersebut, 4% ditanggung oleh perusahaan melalui tunjangan BPJS yang menjadi bagian dari kompensasi karyawan, sedangkan 1% sisanya dipotong langsung dari gaji karyawan setiap bulan.

Penentuan kelas perawatan untuk karyawan dilakukan secara otomatis berdasarkan besaran upah yang diterima. Karyawan dengan upah sampai dengan Rp4.000.000 akan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas II, sementara karyawan dengan upah di atas Rp4.000.000 akan mendapatkan pelayanan kelas I. Khusus untuk karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan pelayanan kelas III.

Untuk anggota keluarga tambahan, karyawan harus membayar 1% per jiwa dari upahnya. Misalnya jika karyawan ingin menambahkan istri dan satu anak, maka akan ada tambahan potongan 2% dari gaji bulanannya. Perhitungan iuran menggunakan batas minimum upah yang diterima dengan batas maksimal mencapai Rp12 juta per bulan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos, dan marketplace yang telah terintegrasi. Perusahaan akan menerima nomor virtual account khusus untuk memudahkan proses pembayaran rutin setiap bulannya.

Melansir dari ketentuan resmi BPJS Kesehatan, keterlambatan pembayaran iuran dapat mengakibatkan penangguhan layanan kesehatan, sehingga perusahaan harus memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menjaga kontinuitas perlindungan kesehatan karyawan.

6. Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan akan menghadapi berbagai sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 17, setiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sanksi ini diberikan secara bertahap mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

Sanksi yang lebih berat diatur dalam pasal 55 yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajiban memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. Sanksi pidana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan program jaminan sosial nasional.

Selain sanksi hukum, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan juga akan menghadapi konsekuensi operasional seperti kesulitan dalam mengurus berbagai perizinan usaha, hambatan dalam proses tender pemerintah, dan potensi konflik industrial dengan karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi.

Dari sisi reputasi bisnis, perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban BPJS dapat mengalami penurunan citra di mata stakeholder, kesulitan dalam rekrutmen talenta terbaik, dan potensi boikot dari konsumen yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban cara daftar BPJS kesehatan perusahaan bukan hanya soal hukum tetapi juga strategi bisnis jangka panjang.

Mengutip dari regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, penegakan sanksi dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak sesuai dengan amanat konstitusi dan komitmen negara terhadap kesejahteraan rakyat.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan?

Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, semua perusahaan baik badan usaha maupun badan hukum wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan tanpa terkecuali, termasuk pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

Berapa lama proses cara daftar BPJS kesehatan perusahaan?

Proses pendaftaran BPJS kesehatan perusahaan biasanya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan metode pendaftaran yang dipilih. Pendaftaran online cenderung lebih cepat dibandingkan pendaftaran manual.

Apakah perusahaan bisa memilih kelas perawatan untuk karyawan?

Tidak, kelas perawatan untuk karyawan ditentukan secara otomatis berdasarkan besaran upah yang diterima. Karyawan dengan upah hingga Rp4 juta mendapat kelas II, di atas Rp4 juta mendapat kelas I, dan yang terkena PHK mendapat kelas III.

Bagaimana cara pembayaran iuran BPJS kesehatan perusahaan?

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui virtual account yang diberikan BPJS melalui berbagai kanal seperti ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos, atau marketplace yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apakah karyawan yang sudah memiliki BPJS mandiri perlu didaftarkan ulang?

Karyawan yang sudah memiliki BPJS mandiri tidak perlu didaftarkan ulang, tetapi statusnya harus diubah menjadi Pekerja Penerima Upah melalui proses migrasi yang dilakukan oleh perusahaan ke sistem BPJS Kesehatan.

Apa yang terjadi jika perusahaan terlambat membayar iuran BPJS?

Keterlambatan pembayaran iuran dapat mengakibatkan penangguhan layanan kesehatan bagi karyawan, denda keterlambatan, dan dalam jangka panjang dapat berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi perusahaan.

Bisakah anggota keluarga karyawan ikut didaftarkan dalam BPJS perusahaan?

Ya, anggota keluarga karyawan dapat didaftarkan dengan tambahan iuran 1% per jiwa dari upah karyawan. Anggota keluarga yang dapat didaftarkan meliputi pasangan yang sah dan anak kandung atau anak angkat yang belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending