Cara Daftar Pasang Listrik Baru: Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Daftar Pasang Listrik Baru: Panduan Lengkap dan Mudah
cara daftar pasang listrik baru

Kapanlagi.com - Pemasangan listrik baru merupakan kebutuhan penting bagi pemilik rumah atau bangunan yang belum memiliki sambungan listrik. Proses cara daftar pasang listrik baru kini telah dipermudah oleh PLN dengan berbagai metode pengajuan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

PLN menyediakan layanan pemasangan listrik baru dengan sistem yang transparan dan mudah diakses. Calon pelanggan dapat memilih antara sistem prabayar atau pascabayar sesuai dengan preferensi masing-masing dalam mengelola penggunaan listrik rumah tangga.

Melansir dari web.pln.co.id, PLN terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan menghadirkan kemudahan pengajuan melalui beragam jalur permohonan. Proses cara daftar pasang listrik baru dapat dilakukan secara online maupun offline untuk memberikan fleksibilitas maksimal kepada calon pelanggan.

1. Pengertian dan Jenis Layanan Pasang Listrik Baru

Pengertian dan Jenis Layanan Pasang Listrik Baru (c) Ilustrasi AI

Pasang listrik baru adalah layanan penyambungan listrik untuk bangunan atau rumah yang belum memiliki sambungan listrik dari PLN. Layanan ini mencakup pemasangan meteran listrik, instalasi jaringan, dan penyediaan daya listrik sesuai kebutuhan pelanggan.

PLN menyediakan dua jenis layanan utama untuk pemasangan listrik baru. Pertama adalah sistem prabayar yang mengharuskan pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sistem ini memberikan kontrol penuh kepada pengguna dalam mengatur penggunaan listrik dan menghindari tagihan bulanan yang tidak terduga.

Sistem kedua adalah pascabayar yang memungkinkan pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan setelah periode penggunaan tertentu. Sistem ini cocok untuk pengguna yang menginginkan kemudahan tanpa perlu khawatir kehabisan token listrik di tengah aktivitas sehari-hari.

Mengutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya pemasangan listrik baru ditetapkan berdasarkan daya yang dibutuhkan dan jenis sambungan yang dipilih. Regulasi ini memastikan transparansi biaya dan standarisasi layanan di seluruh Indonesia.

2. Cara Daftar Pasang Listrik Baru Melalui Aplikasi PLN Mobile

Cara Daftar Pasang Listrik Baru Melalui Aplikasi PLN Mobile (c) Ilustrasi AI

Aplikasi PLN Mobile menjadi metode paling praktis untuk mengajukan pemasangan listrik baru. Calon pelanggan dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store secara gratis dan melakukan pendaftaran dengan nomor telepon aktif.

  1. Unduh dan Registrasi Aplikasi - Instal aplikasi PLN Mobile dan buat akun menggunakan nomor telepon yang aktif serta alamat email yang valid untuk keperluan verifikasi dan komunikasi.
  2. Pilih Menu Pasang Baru - Setelah login, pilih menu "Pasang Baru" atau "Pasang Baru Satu Pintu" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
  3. Tentukan Lokasi Pemasangan - Gunakan fitur GPS untuk menentukan lokasi pemasangan atau input alamat secara manual dengan detail yang lengkap dan akurat.
  4. Isi Detail Layanan - Pilih daya listrik yang dibutuhkan (450VA, 900VA, 1300VA, atau lebih), jenis layanan (prabayar/pascabayar), dan keperluan penggunaan (rumah tangga/bisnis).
  5. Upload Dokumen Pendukung - Lengkapi dokumen yang diperlukan seperti KTP, bukti kepemilikan lahan, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang masih berlaku.
  6. Konfirmasi dan Pembayaran - Periksa kembali semua data yang telah diisi, lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, dan tunggu konfirmasi dari petugas PLN.

Dilansir dari web.pln.co.id, setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan PLN akan menghubungi pelanggan dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan jadwal survey dan pemasangan meteran listrik di lokasi yang telah ditentukan.

3. Cara Daftar Pasang Listrik Baru Secara Offline

Cara Daftar Pasang Listrik Baru Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Metode offline masih menjadi pilihan bagi pelanggan yang lebih nyaman dengan pelayanan langsung di kantor PLN. Proses ini memungkinkan interaksi langsung dengan petugas dan konsultasi mengenai kebutuhan listrik yang tepat.

  1. Kunjungi Kantor PLN Terdekat - Datang ke kantor PLN pada jam operasional dengan membawa dokumen lengkap yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
  2. Konsultasi dengan Petugas - Sampaikan kebutuhan pemasangan listrik baru kepada petugas dan minta penjelasan mengenai pilihan daya serta jenis layanan yang tersedia.
  3. Isi Formulir Pendaftaran - Lengkapi formulir yang disediakan dengan data yang akurat dan pastikan semua kolom terisi dengan benar untuk menghindari penundaan proses.
  4. Serahkan Dokumen Pendukung - Berikan fotokopi dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, bukti kepemilikan lahan, dan denah lokasi yang detail.
  5. Pembayaran Biaya Pemasangan - Lakukan pembayaran sesuai dengan daya yang dipilih melalui kasir atau metode pembayaran yang tersedia di kantor PLN.
  6. Tanda Tangan Kontrak - Setelah pembayaran, tanda tangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan simpan dokumen sebagai bukti permohonan.

Mengutip dari detik.com, setelah proses administrasi selesai, petugas PLN akan melakukan survey lokasi dan pemasangan listrik dalam rentang waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung kondisi lapangan dan ketersediaan petugas.

4. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan (c) Ilustrasi AI

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pemasangan listrik baru. PLN menetapkan persyaratan standar yang harus dipenuhi oleh semua calon pelanggan untuk memastikan legalitas dan keamanan instalasi listrik.

  1. Dokumen Identitas - Fotokopi KTP yang masih berlaku dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan domisili pemohon.
  2. Bukti Kepemilikan Lahan - Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau surat keterangan dari RT/RW untuk membuktikan hak atas tanah atau bangunan.
  3. Denah Lokasi - Sketsa atau denah lokasi yang detail untuk memudahkan petugas PLN melakukan survey dan pemasangan instalasi listrik.
  4. Sertifikat Laik Operasi (SLO) - Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi untuk memastikan instalasi listrik memenuhi standar keamanan.
  5. Surat Kuasa - Diperlukan jika pengajuan diwakilkan oleh orang lain, disertai dengan fotokopi KTP penerima kuasa.

Melansir dari nidipln.com, SLO harus diterbitkan oleh lembaga terakreditasi Kementerian ESDM dan bukan dari tukang listrik biasa. Dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas yaitu 3 tahun untuk rumah tinggal dan 1 tahun untuk bangunan industri.

5. Rincian Biaya Pasang Listrik Baru

Rincian Biaya Pasang Listrik Baru (c) Ilustrasi AI

Biaya pemasangan listrik baru ditetapkan berdasarkan daya yang dibutuhkan dan mengacu pada regulasi yang berlaku. PLN menerapkan sistem biaya yang transparan untuk memberikan kepastian kepada calon pelanggan dalam merencanakan anggaran.

  1. Daya 450 Watt - Biaya pemasangan sebesar Rp421.000 cocok untuk rumah kecil dengan kebutuhan listrik minimal seperti penerangan dan peralatan elektronik dasar.
  2. Daya 900 Watt - Tarif Rp843.000 sesuai untuk rumah sedang dengan penggunaan AC kecil, kulkas, dan peralatan rumah tangga standar.
  3. Daya 1.300 Watt - Biaya Rp1.218.000 ideal untuk rumah dengan kebutuhan listrik sedang termasuk AC, water heater, dan peralatan elektronik lengkap.
  4. Daya 2.200 Watt - Tarif Rp2.062.000 cocok untuk rumah besar atau usaha kecil dengan kebutuhan listrik tinggi seperti multiple AC dan peralatan bisnis.
  5. Daya 3.500 Watt - Biaya Rp3.391.500 sesuai untuk bangunan komersial atau rumah mewah dengan konsumsi listrik sangat tinggi.
  6. Daya di atas 2.200 VA - Untuk kebutuhan khusus, biaya dihitung Rp969 per VA hingga 100 kVA dan Rp775 per VA untuk 100-200 kVA.

Mengutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, biaya ini belum mengalami revisi hingga tahun 2025 sehingga masih berlaku sebagai acuan resmi untuk seluruh wilayah Indonesia. Biaya tersebut sudah termasuk Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, dan token perdana minimal Rp5.000 untuk pelanggan prabayar.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Berapa lama proses pemasangan listrik baru setelah pengajuan?

Proses pemasangan listrik baru umumnya memakan waktu 3-7 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan pembayaran selesai. Waktu ini dapat bervariasi tergantung kondisi lapangan, ketersediaan petugas, dan kompleksitas instalasi yang diperlukan di lokasi pemasangan.

Apakah bisa mengubah daya listrik setelah pemasangan?

Ya, pelanggan dapat mengajukan perubahan daya listrik melalui layanan tambah daya PLN. Proses ini memerlukan pembayaran selisih biaya antara daya lama dan baru, serta pemeriksaan ulang instalasi listrik untuk memastikan kemampuan menampung daya yang lebih besar.

Bagaimana jika lokasi pemasangan sulit dijangkau?

PLN akan melakukan survey terlebih dahulu untuk menilai kondisi lokasi. Jika memerlukan perluasan jaringan atau instalasi khusus, akan ada biaya tambahan yang akan dikomunikasikan kepada pelanggan sebelum proses pemasangan dilanjutkan.

Apakah SLO wajib untuk semua jenis pemasangan?

Ya, SLO merupakan syarat wajib untuk semua pemasangan listrik baru sesuai regulasi keselamatan ketenagalistrikan. Dokumen ini memastikan instalasi listrik aman dan sesuai standar teknis yang berlaku untuk melindungi pengguna dari risiko kecelakaan listrik.

Bisakah mengajukan pemasangan listrik atas nama orang lain?

Pemasangan listrik dapat diajukan atas nama orang lain dengan menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa. Namun, dokumen kepemilikan lahan harus sesuai dengan nama pemohon atau ada surat keterangan yang sah dari pemilik lahan.

Apa perbedaan biaya antara listrik prabayar dan pascabayar?

Biaya pemasangan awal untuk listrik prabayar dan pascabayar adalah sama sesuai dengan daya yang dipilih. Perbedaan terletak pada sistem pembayaran dimana prabayar menggunakan token yang dibeli sebelumnya, sedangkan pascabayar membayar tagihan bulanan setelah pemakaian.

Bagaimana cara mengecek status permohonan yang sudah diajukan?

Status permohonan dapat dicek melalui aplikasi PLN Mobile pada menu "Profil" kemudian pilih "Daftar Riwayat" dan "Permohonan". Pelanggan juga dapat menghubungi call center PLN di nomor 123 untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status pengajuan pemasangan listrik baru.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending