Cara Daftar Perceraian Online: Panduan Lengkap Melalui Sistem E-Court

Cara Daftar Perceraian Online: Panduan Lengkap Melalui Sistem E-Court
cara daftar perceraian online

Kapanlagi.com - Perkembangan teknologi telah memudahkan berbagai proses administrasi, termasuk dalam hal pengurusan perceraian. Cara daftar perceraian online kini dapat dilakukan melalui sistem e-Court yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sistem e-Court merupakan layanan elektronik yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan perkara secara online, termasuk perkara perceraian. Proses ini memberikan kemudahan bagi para pihak yang ingin mengajukan cara daftar perceraian online tanpa harus datang langsung ke pengadilan pada tahap awal pendaftaran.

Mengutip dari situs resmi e-Court Mahkamah Agung RI, layanan ini mencakup e-Filing untuk pendaftaran perkara online, e-Payment untuk pembayaran panjar biaya perkara, e-Summons untuk pemanggilan pihak secara elektronik, dan e-Litigation untuk persidangan online. Dasar hukum pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022.

1. Pengertian dan Jenis Perceraian Online

Pengertian dan Jenis Perceraian Online (c) Ilustrasi AI

Perceraian online adalah proses pengajuan perkara perceraian melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI. Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara perceraian dilakukan secara digital melalui platform e-Court, yang kemudian akan diproses oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan agama dan kepercayaan para pihak.

Terdapat dua jenis perkara perceraian yang dapat diajukan secara online. Pertama adalah cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami kepada Pengadilan Agama. Kedua adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri melalui gugatan perceraian kepada pengadilan yang berwenang.

Mengutip dari Aplikasi Gugatan Mandiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, untuk cerai talak, pemohon (suami) harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri). Sementara untuk cerai gugat, penggugat (istri) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.

Proses perceraian online ini tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Perbedaannya hanya terletak pada metode pendaftaran yang menggunakan sistem elektronik untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

2. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Perceraian Online

  1. Persyaratan Umum Pendaftar

    Pendaftar harus memiliki akun e-Court yang telah terverifikasi. Untuk advokat, diperlukan validasi khusus oleh Pengadilan Tinggi tempat advokat disumpah. Sementara untuk masyarakat umum (non-advokat), dapat mendaftar sebagai pengguna lain dengan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

  2. Dokumen yang Diperlukan

    Dokumen utama yang harus disiapkan meliputi surat gugatan atau permohonan cerai, fotokopi KTP para pihak, fotokopi akta nikah, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan alasan perceraian. Semua dokumen harus dalam format digital (PDF atau gambar) dengan ukuran maksimal 2MB per file.

  3. Identitas Para Pihak

    Data yang harus dilengkapi mencakup nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, alamat lengkap, nomor telepon, dan email para pihak. Informasi ini harus akurat karena akan digunakan untuk proses pemanggilan dan komunikasi selama persidangan berlangsung.

  4. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Advokat)

    Apabila menggunakan jasa advokat, diperlukan surat kuasa yang telah bermeterai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa. Dokumen ini harus diunggah dalam format digital saat melakukan pendaftaran perkara online.

  5. Kesiapan Biaya Perkara

    Pendaftar harus siap dengan biaya panjar perkara yang akan ditentukan oleh sistem setelah pendaftaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account yang disediakan oleh bank pemerintah yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI.

Mengutip dari situs Pengadilan Agama Negara, dasar hukum untuk pendaftaran gugatan online mengacu pada Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.

3. Langkah-Langkah Pendaftaran Perceraian Online

Langkah-Langkah Pendaftaran Perceraian Online (c) Ilustrasi AI

  1. Registrasi Akun E-Court

    Langkah pertama adalah membuat akun di situs e-Court Mahkamah Agung RI. Calon pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran dengan data yang valid dan melakukan verifikasi email. Untuk advokat, diperlukan proses validasi tambahan oleh Pengadilan Tinggi.

  2. Login dan Pilih Pengadilan Tujuan

    Setelah akun aktif, login ke sistem e-Court dan pilih pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara perceraian. Pemilihan pengadilan harus sesuai dengan ketentuan kompetensi absolut dan relatif yang berlaku.

  3. Mengisi Data Perkara

    Isi formulir pendaftaran perkara dengan lengkap, termasuk jenis perkara (cerai talak atau cerai gugat), identitas para pihak, dan ringkasan pokok perkara. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.

  4. Mengunggah Dokumen

    Upload semua dokumen yang diperlukan dalam format digital. Dokumen utama meliputi surat gugatan/permohonan, fotokopi KTP, akta nikah, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan kualitas scan dokumen jelas dan dapat dibaca dengan baik.

  5. Verifikasi Data dan Dokumen

    Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diinput. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, atau informasi penting lainnya. Setelah yakin semua benar, lanjutkan ke tahap berikutnya.

  6. Mendapatkan Nomor Registrasi

    Sistem akan memberikan nomor registrasi pendaftaran perkara yang dapat digunakan untuk melacak status perkara. Nomor ini penting untuk disimpan sebagai referensi komunikasi dengan pengadilan.

  7. Pembayaran Biaya Perkara

    Sistem akan mengeluarkan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) dan nomor virtual account untuk pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel elektronik yang tersedia, seperti internet banking, ATM, atau mobile banking.

  8. Konfirmasi Pendaftaran

    Setelah pembayaran berhasil, pengadilan akan memberikan nomor perkara resmi pada hari dan jam kerja. Sistem e-Court akan mengirimkan notifikasi bahwa perkara telah terdaftar secara resmi di pengadilan.

Mengutip dari situs e-Court Mahkamah Agung RI, setelah perkara terdaftar, para pihak akan menerima panggilan sidang melalui saluran elektronik ke alamat email yang telah didaftarkan, dan informasi panggilan tersebut dapat dilihat pada aplikasi e-Court.

4. Kompetensi Pengadilan dan Yurisdiksi

Penentuan pengadilan yang berwenang menangani perkara perceraian online mengikuti aturan kompetensi yang sama dengan perkara konvensional. Untuk cerai talak, permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri). Namun, jika termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan dapat diajukan ke pengadilan di tempat kediaman pemohon (suami).

Untuk cerai gugat, gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri). Ketentuan khusus berlaku jika penggugat meninggalkan rumah tanpa izin tergugat, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan di tempat kediaman tergugat (suami). Aturan ini bertujuan untuk memastikan kemudahan akses bagi kedua belah pihak dalam mengikuti proses persidangan.

Untuk pasangan yang berdomisili di luar negeri, terdapat ketentuan khusus dalam penentuan yurisdiksi pengadilan. Jika salah satu pihak berada di luar negeri, perkara dapat diajukan ke pengadilan di tempat kediaman pihak yang berada di Indonesia. Apabila kedua pihak berdomisili di luar negeri, perkara dapat diajukan ke pengadilan di tempat pernikahan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Mengutip dari Aplikasi Gugatan Mandiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, ketentuan yurisdiksi ini diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2006, yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian.

5. Biaya dan Pembayaran Perkara Perceraian Online

Biaya dan Pembayaran Perkara Perceraian Online (c) Ilustrasi AI

Sistem e-Court menyediakan mekanisme pembayaran yang terintegrasi untuk memudahkan proses pembayaran biaya perkara. Setelah pendaftaran perkara selesai, sistem akan secara otomatis mengeluarkan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang harus dibayar oleh pendaftar. Besaran biaya ini dihitung berdasarkan jenis perkara dan kompleksitas kasus yang diajukan.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang disediakan oleh bank pemerintah yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Metode pembayaran yang tersedia sangat beragam, mulai dari internet banking, mobile banking, ATM, hingga pembayaran melalui teller bank. Sistem multi-channel ini memberikan fleksibilitas bagi pendaftar untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, tetap tersedia mekanisme berperkara secara cuma-cuma atau prodeo. Namun, untuk mengajukan prodeo dalam sistem online, pendaftar perlu menghubungi pengadilan terkait untuk mendapatkan petunjuk khusus mengenai prosedur pengajuan surat keterangan tidak mampu dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi oleh sistem, pengadilan akan mengeluarkan nomor perkara resmi pada hari dan jam kerja. Proses verifikasi pembayaran biasanya berlangsung cepat jika menggunakan sistem elektronik, sehingga pendaftar dapat segera mendapatkan kepastian status pendaftaran perkara mereka.

6. Proses Persidangan dan Tindak Lanjut

Proses Persidangan dan Tindak Lanjut (c) Ilustrasi AI

Setelah perkara terdaftar dan mendapat nomor resmi, proses selanjutnya mengikuti tahapan persidangan sebagaimana perkara konvensional. Perbedaannya terletak pada penggunaan teknologi dalam proses pemanggilan dan persidangan. Sistem e-Summons akan mengirimkan panggilan sidang kepada para pihak melalui email yang telah didaftarkan, selain panggilan konvensional yang tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Persidangan dapat dilakukan secara elektronik (e-Litigation) atau konvensional, tergantung pada kebijakan pengadilan dan kesepakatan para pihak. Jika dilakukan secara elektronik, para pihak dapat mengikuti persidangan melalui video conference dan mengirimkan dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan melalui sistem e-Court.

Untuk dokumen persidangan, sistem mendukung pengiriman secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital (e-Signature) yang bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini memastikan legalitas dan keamanan dokumen yang dikirimkan melalui sistem elektronik.

Mengutip dari situs e-Court Mahkamah Agung RI, aplikasi e-Court mendukung persidangan secara elektronik sehingga memungkinkan pengiriman dokumen persidangan seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik, yang memudahkan para pihak dalam mengikuti proses persidangan tanpa harus selalu hadir secara fisik di pengadilan.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah semua jenis perceraian bisa didaftarkan secara online?

Ya, baik cerai talak (permohonan cerai dari suami) maupun cerai gugat (gugatan cerai dari istri) dapat didaftarkan melalui sistem e-Court. Prosedur pendaftaran mengikuti ketentuan yang sama dengan perkara konvensional, hanya metode pendaftarannya yang menggunakan sistem elektronik.

2. Berapa lama proses pendaftaran perceraian online?

Proses pendaftaran online relatif cepat, biasanya dapat diselesaikan dalam hitungan jam setelah pembayaran biaya perkara berhasil diverifikasi. Nomor perkara akan diberikan pada hari dan jam kerja setelah pembayaran dikonfirmasi oleh sistem.

3. Apakah harus menggunakan advokat untuk mendaftar perceraian online?

Tidak wajib. Masyarakat umum (non-advokat) dapat mendaftarkan perkara perceraian secara online sebagai "pengguna lain" setelah membuat akun e-Court. Namun, jika menggunakan advokat, diperlukan surat kuasa yang bermeterai dan proses validasi khusus.

4. Bagaimana jika salah satu pihak berada di luar negeri?

Perkara tetap dapat didaftarkan secara online dengan mengikuti aturan yurisdiksi khusus. Jika termohon/tergugat di luar negeri, perkara diajukan ke pengadilan di tempat kediaman pemohon/penggugat. Jika kedua pihak di luar negeri, dapat diajukan ke pengadilan di tempat pernikahan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

5. Apakah persidangan juga dilakukan secara online?

Persidangan dapat dilakukan secara elektronik (online) atau konvensional, tergantung kebijakan pengadilan dan kesepakatan para pihak. Sistem e-Court mendukung persidangan elektronik melalui video conference dan pengiriman dokumen persidangan secara digital.

6. Bagaimana cara pembayaran biaya perkara perceraian online?

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang disediakan sistem setelah pendaftaran. Metode pembayaran tersedia melalui internet banking, mobile banking, ATM, atau teller bank. Sistem akan memberikan konfirmasi otomatis setelah pembayaran berhasil diverifikasi.

7. Apakah ada bantuan teknis jika mengalami kesulitan dalam pendaftaran online?

Ya, tersedia layanan bantuan melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI. Selain itu, setiap pengadilan yang melayani e-Court biasanya memiliki petugas yang dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran online.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending