Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama: Panduan Lengkap Prosedur dan Persyaratan
cara mengurus perceraian di pengadilan agama (h)
Kapanlagi.com - Perceraian merupakan langkah hukum yang harus dilakukan melalui pengadilan untuk memutuskan ikatan pernikahan. Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara perceraian bagi orang yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama.
Proses cara mengurus perceraian di pengadilan agama memerlukan pemahaman yang baik tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia, dengan salah satu ciri utama adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Memahami cara mengurus perceraian di pengadilan agama sangat penting agar proses hukum dapat berjalan lancar. Gugatan cerai di Pengadilan Agama dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya, dengan gugatan yang diajukan Suami disebut Permohonan Cerai Talak dan gugatan yang diajukan oleh Isteri disebut Gugatan Perceraian.
Advertisement
1. 1. Memahami Jenis Perceraian di Pengadilan Agama
Sebelum memulai cara mengurus perceraian di pengadilan agama, penting untuk memahami jenis perceraian yang tersedia. Terdapat dua jenis perceraian yang dikenal dalam sistem peradilan agama Indonesia, yaitu cerai talak yang merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh suami terhadap istrinya melalui sidang di pengadilan agama dan disertai dengan ikrar talak, sementara cerai gugat adalah gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami melalui proses peradilan yang sama.
Cerai Talak (Diajukan Suami): Permohonan ini diajukan oleh suami sebagai pemohon terhadap istri sebagai termohon. Proses ini diakhiri dengan pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Cerai Gugat (Diajukan Istri): Gugatan ini diajukan oleh istri sebagai penggugat terhadap suami sebagai tergugat. Proses ini tidak memerlukan ikrar talak, melainkan langsung diputuskan oleh pengadilan.
Perbedaan Prosedur: Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada pihak yang mengajukan dan prosedur pelaksanaannya, dimana cerai talak diajukan oleh suami dan diakhiri dengan ikrar talak di hadapan majelis hakim, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri dan diputuskan melalui putusan pengadilan.
Keabsahan Hukum: Kedua jenis perceraian ini hanya sah apabila telah diputuskan melalui sidang resmi di pengadilan agama setelah upaya mediasi tidak berhasil.
2. 2. Menentukan Pengadilan Agama yang Berwenang
Langkah penting dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah menentukan pengadilan yang tepat sesuai wilayah hukum. Ketentuan ini berbeda untuk cerai gugat dan cerai talak.
Untuk Cerai Gugat (Istri sebagai Penggugat): Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. Artinya, istri mengajukan gugatan di pengadilan agama sesuai domisili tempat tinggalnya saat ini.
Untuk Cerai Talak (Suami sebagai Pemohon): Permohonan cerai talak harus diajukan ke pengadilan agama yang sesuai dengan domisili istri, dan jika suami tinggal di luar negeri, permohonan dapat diajukan ke domisili istri atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat jika keduanya tinggal di luar negeri.
Jika Kedua Pihak di Luar Negeri: Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berdasarkan Domisili Saat Ini: Pengajuan Gugatan Cerai tidak berdasarkan KTP atau lokasi menikah, tapi berdasarkan lokasi saat ini berada, dan untuk pengajuan perceraian berdasarkan pada domisili penggugat saat mengajukan.
3. 3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan Lengkap
Persiapan dokumen merupakan tahap krusial dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pendaftaran perkara.
Surat Gugatan atau Permohonan: Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk). Surat dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di pengadilan secara gratis.
Asli dan Fotokopi Buku Nikah: Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah dan Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar). Fotokopi harus diberi materai Rp10.000 dan dicap di kantor pos.
Fotokopi KTP: Fotokopi 1 lembar KTP Penggugat/Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong.
Surat Izin untuk PNS/TNI/POLRI: Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang.
Surat Keterangan Ghoib (Jika Diperlukan): Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Domisili: Jika alamat KTP berbeda dengan domisili saat ini, perlu melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Menurut penelitian, kelengkapan dokumen yang tepat dapat mempercepat proses pendaftaran dan menghindari penolakan berkas.
4. 4. Membuat Surat Gugatan atau Permohonan
Pembuatan surat gugatan atau permohonan adalah bagian penting dari cara mengurus perceraian di pengadilan agama. Surat ini harus memuat informasi yang lengkap dan jelas.
Cara Mengajukan Gugatan: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR, Pasal 142 R.Bg. jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Meminta Petunjuk Pengadilan: Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, Pasal 142 R.Bg. jo. Pasal 58 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
Isi Surat Gugatan: Permohonan tersebut memuat nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon, Posita (fakta kejadian dan fakta hukum), dan Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Bantuan POSBAKUM: Surat Gugatan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis.
Perubahan Gugatan: Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum, dan jika Tergugat telah menjawab surat gugatan dan ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
5. 5. Mendaftarkan Perkara ke Pengadilan Agama
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah mendaftarkan perkara. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau online.
Datang ke Meja Pendaftaran: Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas pendaftaran.
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan arahan jika ada yang kurang atau perlu diperbaiki.
Pendaftaran Online (E-Court): Sistem e-Court Mahkamah Agung RI memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan perkara perceraian secara online, dengan layanan ini mencakup pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation).
Prosedur E-Filing: Prosedur pendaftaran online dimulai dengan memilih pengadilan tujuan, mengisi identitas para pihak, mengunggah dokumen perkara, dan melakukan pembayaran panjar biaya, dan setelah pembayaran dikonfirmasi, pengadilan akan memberikan nomor perkara dan notifikasi bahwa perkara sudah terdaftar.
Menerima Tanda Bukti: Setelah pendaftaran, penggugat akan menerima tanda bukti penerimaan gugatan atau permohonan beserta nomor perkara.
Studi menunjukkan bahwa pendaftaran online melalui e-Court dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi waktu tunggu.
6. 6. Membayar Panjar Biaya Perkara
Pembayaran biaya perkara merupakan syarat wajib dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama. Biaya ini bervariasi tergantung jenis perkara dan lokasi pengadilan.
Taksiran Biaya Perkara: Setelah berkas diterima, petugas akan menaksir panjar biaya perkara berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan agama setempat.
Komponen Biaya: Biaya ini disebut sebagai panjar biaya perkara yang mencakup berbagai komponen seperti administrasi, pemanggilan, biaya materai, dan pencatatan putusan.
Kisaran Biaya Cerai Talak: Untuk perkara cerai talak yang diajukan oleh suami, biaya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, mencakup seluruh proses sidang mulai dari pendaftaran, upaya mediasi, pemeriksaan perkara, hingga pelaksanaan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
Kisaran Biaya Cerai Gugat: Untuk cerai gugat yang diajukan oleh istri, biaya panjar biasanya sedikit lebih tinggi karena melibatkan proses gugatan tertulis dan pembuktian yang lebih kompleks, dengan kisaran biayanya berada pada rentang Rp 600.000 hingga Rp 1.500.000, tergantung kompleksitas perkara dan lokasi pihak tergugat.
Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan. Simpan bukti pembayaran untuk diserahkan kembali ke pengadilan.
Perkara Prodeo (Gratis): Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
7. 7. Menunggu Panggilan Sidang Pertama
Setelah pembayaran, tahap selanjutnya dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah menunggu panggilan sidang. Pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kepada kedua belah pihak.
Pemberitahuan Panggilan: Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama untuk menghadiri persidangan. Panggilan dikirim melalui juru sita ke alamat masing-masing pihak.
Waktu Panggilan: Panggilan sidang biasanya dikirimkan beberapa hari sebelum jadwal sidang, memberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk mempersiapkan diri.
Kehadiran Wajib: Kehadiran kedua belah pihak dalam sidang sangat penting dan wajib berdasarkan panggilan resmi dari pengadilan.
Menghadiri Sidang: Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, Pasal 145 R.Bg.).
Membawa Dokumen Asli: Pada saat sidang, para pihak harus membawa dokumen asli seperti buku nikah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
8. 8. Mengikuti Proses Mediasi
Mediasi adalah tahap wajib dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama. Hakim akan berupaya mendamaikan kedua belah pihak sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara.
Upaya Perdamaian: Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
Proses Mediasi Wajib: Apabila tidak berhasil, hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003).
Peran Mediator: Mediator akan membantu para pihak untuk mencari solusi terbaik dan kemungkinan rekonsiliasi. Mediator bisa hakim atau pihak ketiga yang ditunjuk.
Jika Mediasi Gagal: Jika mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian, dan kesimpulan.
Tujuan Mediasi: Sistem peradilan agama Indonesia mengharuskan setiap perceraian melalui proses mediasi terlebih dahulu sebagai upaya perdamaian.
Para ahli menyatakan bahwa mediasi memberikan kesempatan terakhir bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan perceraian mereka.
9. 9. Mengikuti Persidangan dan Pembuktian
Jika mediasi gagal, proses cara mengurus perceraian di pengadilan agama dilanjutkan dengan tahap persidangan dan pembuktian. Tahap ini melibatkan pemeriksaan bukti dan saksi.
Pembacaan Gugatan: Sidang dimulai dengan pembacaan surat gugatan atau permohonan oleh penggugat atau pemohon.
Jawaban Tergugat: Tergugat atau termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan.
Tahap Jawab-Menjawab: Para pihak dapat saling menanggapi argumen masing-masing dalam tahap jawab-menjawab.
Pembuktian: Para pihak mengajukan bukti-bukti dan saksi untuk mendukung dalil mereka. Minimal dua orang saksi diperlukan untuk membuktikan alasan perceraian.
Kesimpulan: Setelah pembuktian selesai, para pihak atau kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan akhir.
Sidang Tertutup: Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
10. 10. Menunggu Putusan Pengadilan
Setelah semua tahap persidangan selesai, langkah berikutnya dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah menunggu putusan hakim. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pembacaan Putusan: Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
Jenis Putusan: Ada tiga kemungkinan putusan yaitu gugatan dikabulkan, gugatan ditolak, atau gugatan tidak diterima.
Gugatan Dikabulkan: Gugatan dikabulkan, dan jika Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama.
Gugatan Ditolak: Gugatan ditolak, dan Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama.
Gugatan Tidak Diterima: Gugatan tidak diterima, dan Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
Waktu Proses: Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
11. 11. Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan pengadilan belum langsung berkekuatan hukum tetap. Dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama, ada masa tunggu untuk memastikan tidak ada upaya hukum banding.
Masa Inkracht: Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Jika Pihak Tidak Hadir: Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Upaya Hukum Banding: Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu 14 hari.
Pentingnya Putusan Tetap: Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibat hukumnya terhitung sejak pendaftaran, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
12. 12. Melaksanakan Ikrar Talak (Khusus Cerai Talak)
Untuk perkara cerai talak, ada tahap tambahan dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama yaitu pelaksanaan ikrar talak. Tahap ini tidak berlaku untuk cerai gugat.
Penetapan Sidang Ikrar Talak: Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak dan memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
Kehadiran Suami Wajib: Suami sebagai pemohon harus hadir secara pribadi untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim.
Batas Waktu Pelaksanaan: Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama.
Pengucapan Ikrar: Suami mengucapkan ikrar talak dengan lafal yang telah ditentukan di hadapan majelis hakim dan disaksikan oleh istri.
Pencatatan Ikrar: Setelah ikrar talak diucapkan, panitera mencatat dan membuat berita acara pelaksanaan ikrar talak.
13. 13. Mengambil Akta Cerai
Tahap akhir dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah mengambil akta cerai. Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa perceraian telah terjadi secara hukum.
Penerbitan Akta Cerai untuk Cerai Gugat: Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada para pihak.
Penerbitan Akta Cerai untuk Cerai Talak: Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak.
Syarat Pengambilan: Syarat pengambilan Akta Cerai adalah memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
Biaya Pengambilan: Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Kuasa Pengambilan: Jika berhalangan hadir, akta cerai dapat diambil oleh kuasa dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.
Fungsi Akta Cerai: Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
14. 14. Mendaftarkan Perceraian ke Kantor Urusan Agama
Setelah mendapatkan akta cerai, langkah penting dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah mendaftarkan perceraian ke instansi pencatatan sipil untuk keperluan administrasi kependudukan.
Pencatatan di KUA: Untuk pasangan Muslim, perceraian harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat Akta Cerai.
Dokumen yang Dibawa: Bawa akta cerai dari pengadilan agama, KTP, dan kartu keluarga untuk proses pencatatan.
Pentingnya Pencatatan: Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Akta Cerai Resmi: Akta Cerai ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kedua pihak telah bercerai secara sah.
Perubahan Status di KK: Setelah pencatatan, status perkawinan di kartu keluarga akan diubah menjadi cerai hidup atau cerai mati sesuai kondisi.
15. Alasan Sah Perceraian Menurut Hukum
Dalam proses cara mengurus perceraian di pengadilan agama, penggugat harus memiliki alasan yang sah menurut hukum. Tidak semua alasan dapat diterima oleh pengadilan.
Perselisihan Terus Menerus: Perceraian dapat dilakukan apabila ada perselisihan yang terus menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Zina atau Tindakan Tidak Bermoral: Salah satu pihak melakukan zina atau tindakan tidak bermoral lainnya.
Meninggalkan Pasangan: Pihak suami atau istri meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sah selama minimal 2 tahun berturut-turut.
Hukuman Penjara: Pihak suami atau istri mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.
Cacat atau Penyakit: Pihak suami atau istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
16. Gugatan Terkait Akibat Perceraian
Selain gugatan perceraian utama, dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama juga dapat diajukan gugatan terkait akibat hukum dari perceraian seperti hak asuh anak dan pembagian harta.
Waktu Pengajuan: Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hak Asuh Anak: Gugatan dapat mencakup penetapan hak asuh anak kepada salah satu pihak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Nafkah Anak: Penentuan besaran nafkah anak yang harus diberikan oleh pihak yang tidak mendapat hak asuh.
Pembagian Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan harus dibagi sesuai dengan kesepakatan atau keputusan pengadilan, dan jika tidak ada perjanjian pranikah, harta akan dibagi 50:50.
Nafkah Iddah dan Mutah: Nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu setelah perceraian, dan nafkah mut'ah, sebagai bentuk kompensasi bagi istri yang diceraikan tanpa alasan yang kuat.
17. Berperkara Tanpa Pengacara (Prodeo)
Tidak semua orang mampu membayar biaya pengacara dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama. Untuk itu, tersedia fasilitas berperkara secara gratis bagi yang tidak mampu.
Hak Berperkara Gratis: Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
Syarat Prodeo: Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat dan Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Bantuan POSBAKUM: Pengadilan agama menyediakan Pos Bantuan Hukum yang dapat membantu membuat surat gugatan secara gratis.
Mengurus Sendiri: Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa pengacara atau advokat.
Biaya Tanpa Pengacara: Biaya perceraian tanpa pengacara tentu lebih ringan, sebab biaya mengurus perceraian sendiri yang perlu dibayarkan hanyalah panjar biaya perkara di pengadilan.
18. Persyaratan Khusus untuk Kondisi Tertentu
Ada beberapa kondisi khusus yang memerlukan persyaratan tambahan dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama. Berikut adalah persyaratan untuk kondisi-kondisi tersebut.
Jika Tergugat Tidak Diketahui Alamatnya (Ghoib): Harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tergugat tidak diketahui keberadaannya di dalam maupun di luar negeri.
Jika Alamat KTP Berbeda dengan Domisili: Harus melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini.
Jika Nama di KTP Berbeda dengan Buku Nikah: Apabila terdapat perbedaan identitas (nama) antara KTP dengan Buku Nikah, maka harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa pemilik identitas KTP dan Buku Nikah tersebut adalah orang yang sama.
Jika Sudah Pisah Rumah: Cerai Gugat/Talak dapat diajukan apabila suami-isteri telah pisah tempat tinggal selama 6 bulan berturut-turut, kecuali terjadi KDRT dengan syarat melampirkan hasil visum.
Jika Salah Satu Pihak PNS: Harus melampirkan surat izin atau surat keterangan dari atasan yang berwenang.
Penelitian menunjukkan bahwa kelengkapan persyaratan khusus ini sangat penting untuk menghindari penundaan proses persidangan.
19. Tips Memperlancar Proses Perceraian
Untuk memastikan cara mengurus perceraian di pengadilan agama berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat membantu mempercepat proses.
Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai persyaratan sebelum mendaftar.
Periksa Kelengkapan Materai dan Cap Pos: Semua fotokopi dokumen harus diberi materai Rp10.000 dan dicap di kantor pos (nazegelen).
Datang Tepat Waktu: Selalu hadir tepat waktu pada setiap jadwal sidang yang telah ditentukan.
Bawa Saksi yang Tepat: Siapkan minimal dua orang saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga dan dapat memberikan kesaksian yang jujur.
Manfaatkan Layanan POSBAKUM: Jika tidak paham cara membuat surat gugatan, manfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum yang tersedia gratis di pengadilan.
Pertimbangkan Mediasi dengan Serius: Gunakan kesempatan mediasi untuk membahas kesepakatan terkait anak dan harta bersama agar tidak perlu gugatan terpisah.
Simpan Semua Bukti Pembayaran: Simpan dengan baik semua bukti pembayaran biaya perkara dan dokumen penting lainnya.
Konsultasi dengan Petugas: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas pengadilan jika ada hal yang kurang jelas.
20. Perbedaan Perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Penting untuk memahami perbedaan yurisdiksi dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama dibandingkan dengan pengadilan negeri.
Berdasarkan Agama: Pengadilan Agama menangani perceraian untuk pasangan Muslim yang menikah secara Islam, sedangkan Pengadilan Negeri menangani perceraian untuk pasangan non-Muslim.
Dasar Hukum: Pengadilan Agama menggunakan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan terkait, sedangkan Pengadilan Negeri menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Prosedur Ikrar Talak: Di Pengadilan Agama ada prosedur ikrar talak untuk cerai talak, sedangkan di Pengadilan Negeri tidak ada prosedur tersebut.
Dokumen Pernikahan: Pengadilan Agama memerlukan buku nikah dari KUA, sedangkan Pengadilan Negeri memerlukan akta perkawinan dari Catatan Sipil.
Akta Cerai: Pengadilan Agama mengeluarkan akta cerai yang kemudian didaftarkan ke KUA, sedangkan Pengadilan Negeri mengeluarkan akta cerai yang didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
21. Waktu yang Dibutuhkan untuk Proses Perceraian
Salah satu pertanyaan umum tentang cara mengurus perceraian di pengadilan agama adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga perceraian sah secara hukum.
Waktu Normal: Pada umumnya, perkara ini bisa selesai dalam waktu singkat 1-3 bulan.
Jika Ada Sengketa: Namun jika terjadi sengketa seperti hak asuh atau pemberian harta, prosesnya bisa memakan waktu hingga 6-12 bulan atau lebih.
Maksimal di Tingkat Pertama: Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Faktor yang Mempengaruhi: Waktu proses dipengaruhi oleh kompleksitas perkara, kehadiran para pihak, kelengkapan dokumen, dan ada tidaknya upaya hukum banding.
Proses Mediasi: Waktu mediasi biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung kesediaan para pihak untuk berdamai.
Masa Tunggu Inkracht: Setelah putusan dibacakan, perlu menunggu 14 hari untuk memastikan tidak ada upaya hukum banding.
22. Biaya Tambahan yang Mungkin Diperlukan
Selain panjar biaya perkara, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin diperlukan dalam cara mengurus perceraian di pengadilan agama.
Biaya Materai: Setiap dokumen fotokopi memerlukan materai Rp10.000 dan cap pos (nazegelen).
Biaya Legalisir: Jika memerlukan legalisir dokumen atau salinan putusan, ada biaya tambahan sesuai ketentuan pengadilan.
Biaya Pengacara: Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar.
Biaya Panggilan Jarak Jauh: Radius atau jarak memengaruhi biaya panggilan, dan jika pihak yang berperkara berada di luar wilayah pengadilan tersebut, ada biaya panggilan yang disesuaikan ditambah ongkos kirim per panggilan.
Biaya Transportasi dan Akomodasi: Jika harus datang dari luar kota untuk menghadiri sidang, perlu memperhitungkan biaya transportasi dan akomodasi.
Biaya Saksi: Meskipun tidak ada biaya resmi untuk saksi, mungkin perlu memberikan kompensasi transportasi untuk saksi yang datang.
23. Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Setelah menyelesaikan cara mengurus perceraian di pengadilan agama, penting untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak pasca perceraian.
Hak Asuh Anak: Pihak yang mendapat hak asuh anak bertanggung jawab penuh atas pengasuhan dan pendidikan anak.
Kewajiban Nafkah Anak: Pihak yang tidak mendapat hak asuh tetap wajib memberikan nafkah anak sesuai putusan pengadilan.
Hak Kunjungan: Pihak yang tidak mendapat hak asuh memiliki hak untuk mengunjungi dan bertemu dengan anak secara berkala.
Pembagian Harta Bersama: Harta yang diperoleh selama pernikahan harus dibagi sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
Nafkah Iddah: Mantan suami wajib memberikan nafkah iddah kepada mantan istri selama masa tunggu setelah perceraian.
Nafkah Mutah: Mantan suami dapat diwajibkan memberikan nafkah mutah sebagai kompensasi kepada mantan istri.
Status Perkawinan: Setelah perceraian sah, kedua belah pihak berstatus janda atau duda dan dapat menikah lagi setelah memenuhi ketentuan hukum.
24. Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Dalam proses cara mengurus perceraian di pengadilan agama, ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan dan sebaiknya dihindari.
Dokumen Tidak Lengkap: Jangan mendaftar perkara sebelum semua dokumen lengkap karena akan menunda proses.
Tidak Hadir Sidang: Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan gugatan dicabut atau putusan verstek.
Tidak Membawa Saksi: Minimal dua orang saksi diperlukan untuk membuktikan alasan perceraian.
Mengabaikan Mediasi: Mediasi adalah kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, jangan diabaikan.
Tidak Menyimpan Bukti Pembayaran: Semua bukti pembayaran harus disimpan dengan baik untuk keperluan administrasi.
Terlambat Mengambil Akta Cerai: Segera ambil akta cerai setelah tersedia untuk keperluan administrasi kependudukan.
Tidak Mendaftarkan ke KUA: Perceraian belum tercatat secara resmi jika belum didaftarkan ke KUA atau Catatan Sipil.
Memberikan Keterangan Palsu: Memberikan keterangan atau dokumen palsu dapat berakibat pidana.
25. FAQ
Apakah perceraian harus melalui pengadilan agama?
Ya, untuk pasangan Muslim yang menikah secara Islam, perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama. Perceraian di luar pengadilan tidak sah menurut hukum positif Indonesia, meskipun secara agama mungkin dianggap sah. Akta cerai dari pengadilan diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan dan pernikahan kembali.
Berapa lama proses perceraian di pengadilan agama?
Proses perceraian di pengadilan agama umumnya memakan waktu 1-3 bulan untuk kasus sederhana tanpa sengketa. Namun jika ada sengketa harta bersama atau hak asuh anak, prosesnya bisa memakan waktu 6-12 bulan atau lebih. Waktu maksimal di tingkat pertama adalah 6 bulan, belum termasuk jika ada upaya hukum banding.
Berapa biaya mengurus perceraian di pengadilan agama?
Biaya perceraian bervariasi tergantung lokasi pengadilan dan jenis perkara. Untuk cerai gugat berkisar Rp600.000 hingga Rp1.500.000, sedangkan cerai talak berkisar Rp500.000 hingga Rp1.200.000. Biaya ini mencakup administrasi, pemanggilan, materai, dan pencatatan. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara gratis (prodeo) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, dimana istri berperan sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat. Cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami kepada istri, dimana suami berperan sebagai pemohon dan istri sebagai termohon. Cerai talak memerlukan proses ikrar talak di hadapan hakim, sedangkan cerai gugat langsung diputuskan oleh pengadilan.
Apakah bisa mengurus perceraian tanpa pengacara?
Ya, Anda dapat mengurus perceraian sendiri tanpa pengacara. Pengadilan agama menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang dapat membantu membuat surat gugatan secara gratis. Biaya yang perlu dikeluarkan hanya panjar biaya perkara di pengadilan. Namun jika kasusnya kompleks atau melibatkan sengketa harta dan anak, disarankan menggunakan jasa pengacara.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan perceraian?
Dokumen yang diperlukan meliputi surat gugatan atau permohonan (rangkap 5 plus softcopy), asli dan fotokopi buku nikah yang sudah dimaterai dan dicap pos, fotokopi KTP yang memuat depan-belakang dalam satu kertas A4, surat izin dari atasan untuk PNS/TNI/POLRI, dan surat keterangan ghoib jika pasangan tidak diketahui keberadaannya. Semua fotokopi harus diberi materai Rp10.000 dan dicap di kantor pos.
Bagaimana cara mengambil akta cerai setelah putusan?
Akta cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Untuk cerai gugat, akta cerai diterbitkan paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Untuk cerai talak, akta cerai diterbitkan paling lambat 7 hari setelah ikrar talak diucapkan. Pengambilan akta cerai memerlukan KTP asli dan pembayaran PNBP sebesar Rp10.000. Akta cerai kemudian harus didaftarkan ke KUA untuk pencatatan resmi.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba