Cara Mengurus KJP yang Tidak Keluar: Panduan Lengkap Solusi 2026

Cara Mengurus KJP yang Tidak Keluar: Panduan Lengkap Solusi 2026
cara mengurus kjp yang tidak keluar (h)

Kapanlagi.com - Kartu Jakarta Pintar merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sangat penting bagi keluarga kurang mampu. Namun tidak jarang penerima mengalami masalah ketika dana KJP tidak keluar sesuai jadwal yang seharusnya.

Masalah dana yang tertunda atau tidak cair bisa disebabkan berbagai faktor mulai dari kesalahan data hingga status DTKS yang bermasalah. Memahami cara mengurus KJP yang tidak keluar dengan tepat akan membantu menyelesaikan persoalan ini secara efektif.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap berdasarkan prosedur resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengatasi berbagai kendala pencairan dana KJP. Simak langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.

1. Penyebab Utama Dana KJP Tidak Keluar

Sebelum melakukan pengurusan, penting untuk memahami berbagai penyebab mengapa dana KJP tidak keluar. Identifikasi masalah yang tepat akan mempercepat proses penyelesaian.

  • Status DTKS Bermasalah: Nama siswa tidak terdaftar atau hilang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi basis data utama penerima bantuan.

  • Data Tidak Sinkron: Perbedaan data antara Dukcapil, sekolah, dan sistem KJP yang menyebabkan verifikasi gagal.

  • Rekening Bermasalah: Rekening Bank DKI yang terblokir, dormant, atau mengalami kendala teknis lainnya.

  • Perubahan Status Ekonomi: Keluarga dianggap sudah mampu berdasarkan verifikasi kepemilikan aset seperti kendaraan atau properti.

  • Pelanggaran Ketentuan: Siswa melanggar tata tertib seperti terlibat tawuran, membolos, atau perilaku yang tidak sesuai pakta integritas.

  • Masalah Administrasi Sekolah: Data siswa belum diinput atau diverifikasi oleh operator sekolah ke sistem KJP.

2. Cara Pertama: Cek Status Penerima KJP Secara Online

Cara Pertama: Cek Status Penerima KJP Secara Online (c) Ilustrasi AI

Langkah awal dalam cara mengurus KJP yang tidak keluar adalah memastikan status kepesertaan melalui sistem online. Pengecekan ini akan memberikan informasi apakah nama siswa masih terdaftar sebagai penerima atau sudah dihapus dari sistem.

  1. Buka Situs Resmi KJP: Akses laman kjp.jakarta.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

  2. Pilih Menu Cek Status: Cari dan klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP" yang tersedia di halaman utama.

  3. Masukkan NIK Siswa: Input Nomor Induk Kependudukan siswa dengan benar dan lengkap tanpa spasi.

  4. Pilih Tahun dan Tahap: Tentukan tahun anggaran dan tahap penyaluran yang ingin dicek statusnya.

  5. Klik Tombol Cek: Tekan tombol pencarian untuk menampilkan hasil status kepesertaan.

  6. Baca Hasil dengan Teliti: Perhatikan apakah status menunjukkan "Ditetapkan" atau "Data Tidak Ditemukan".

  7. Screenshot Hasilnya: Simpan tangkapan layar sebagai bukti untuk keperluan pengaduan jika diperlukan.

Jika hasil menunjukkan status "Ditetapkan" namun dana tidak masuk, kemungkinan masalahnya ada pada rekening atau proses pencairan. Namun jika muncul "Data Tidak Ditemukan", perlu dilakukan pengecekan status DTKS dan koordinasi dengan pihak sekolah.

3. Cara Kedua: Verifikasi Status DTKS di SILADU

Cara Kedua: Verifikasi Status DTKS di SILADU (c) Ilustrasi AI

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi kunci utama kelayakan penerima bantuan. Melakukan cara mengurus KJP yang tidak keluar melalui pengecekan DTKS sangat penting karena sistem ini menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

  1. Kunjungi Laman SILADU: Buka situs siladu.jakarta.go.id di perangkat yang tersedia.

  2. Masukkan NIK: Ketik Nomor Induk Kependudukan siswa atau kepala keluarga pada kolom yang disediakan.

  3. Klik Cek NIK: Tekan tombol untuk memproses pencarian data di sistem DTKS.

  4. Periksa Status Penetapan: Lihat apakah status menunjukkan "Masuk Penetapan" atau "Data Tidak Ditemukan".

  5. Catat Informasi Penting: Simpan detail informasi yang muncul termasuk tanggal penetapan jika ada.

  6. Cek Status Pendaftaran: Jika tidak ditemukan, kunjungi dtks.jakarta.go.id untuk mengecek status pendaftaran DTKS.

  7. Dokumentasikan Bukti: Ambil screenshot untuk keperluan klarifikasi ke kelurahan atau dinas terkait.

Status "Masuk Penetapan" menunjukkan data sudah terdaftar di DTKS dan layak menerima bantuan. Jika tidak ditemukan, perlu melakukan pendaftaran atau klarifikasi ke kelurahan setempat untuk memperbarui data kesejahteraan sosial.

4. Cara Ketiga: Koordinasi dengan Pihak Sekolah

Sekolah memiliki peran penting dalam proses pendataan dan verifikasi penerima KJP. Menerapkan cara mengurus KJP yang tidak keluar melalui koordinasi dengan operator sekolah dapat menyelesaikan masalah data yang belum terinput atau terverifikasi.

  1. Hubungi Operator KJP Sekolah: Temui atau hubungi petugas yang menangani administrasi KJP di sekolah.

  2. Tanyakan Status Data Siswa: Minta penjelasan apakah data siswa sudah diinput ke sistem pendataan KJP.

  3. Periksa Kelengkapan Berkas: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah diserahkan dan lengkap.

  4. Minta Verifikasi Ulang: Jika data belum masuk, minta operator untuk melakukan input atau verifikasi ulang.

  5. Cek Sinkronisasi Data: Pastikan data di Dapodik sekolah sudah sesuai dengan data kependudukan siswa.

  6. Minta Surat Keterangan: Jika diperlukan, minta surat pengantar dari sekolah untuk keperluan pengaduan ke P4OP.

  7. Pantau Perkembangan: Lakukan follow up secara berkala untuk memastikan proses berjalan dengan baik.

Operator sekolah memiliki akses langsung ke sistem pendataan KJP dan dapat membantu memperbaiki kesalahan data. Komunikasi yang baik dengan pihak sekolah akan mempercepat penyelesaian masalah administratif yang menjadi penghambat pencairan dana.

5. Cara Keempat: Mengajukan Pengaduan ke P4OP

Cara Keempat: Mengajukan Pengaduan ke P4OP (c) Ilustrasi AI

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan merupakan unit yang mengelola program KJP. Cara mengurus KJP yang tidak keluar melalui pengaduan resmi ke P4OP menjadi solusi ketika masalah tidak terselesaikan di tingkat sekolah.

  1. Siapkan Dokumen Pendukung: Kumpulkan Kartu Keluarga, KTP orang tua, buku tabungan, dan bukti screenshot status KJP.

  2. Hubungi Layanan Pengaduan: Kontak nomor WhatsApp 089525767869 atau telepon 021-8571012 pada jam kerja.

  3. Sampaikan Keluhan dengan Jelas: Jelaskan kronologi masalah dan lampirkan NIK siswa serta nama sekolah.

  4. Kirim Dokumen Digital: Foto atau scan dokumen pendukung dan kirimkan melalui WhatsApp atau email.

  5. Catat Nomor Tiket Pengaduan: Simpan nomor referensi pengaduan untuk keperluan tracking.

  6. Pantau Status Pengaduan: Tanyakan perkembangan penanganan secara berkala melalui nomor tiket yang diberikan.

  7. Datang Langsung Jika Perlu: Kunjungi kantor P4OP di Jl. Jatinegara Timur IV No.55 jika pengaduan online tidak mendapat respons.

P4OP memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan langsung ke database pusat dan berkoordinasi dengan Bank DKI. Pengaduan yang disertai dokumen lengkap akan diproses lebih cepat dan mendapat penanganan yang tepat sesuai permasalahan yang dihadapi.

6. Cara Kelima: Klarifikasi Data ke Kelurahan

Kelurahan memiliki peran dalam pendataan dan verifikasi DTKS yang menjadi dasar penetapan penerima KJP. Menjalankan cara mengurus KJP yang tidak keluar melalui klarifikasi ke kelurahan efektif untuk mengatasi masalah data kesejahteraan sosial yang tidak valid.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan: Kunjungi kelurahan sesuai domisili yang tertera di Kartu Keluarga.

  2. Temui Seksi Kesejahteraan Sosial: Cari petugas yang menangani program bantuan sosial dan DTKS.

  3. Bawa Dokumen Lengkap: Siapkan KTP, Kartu Keluarga asli dan fotokopi, serta dokumen pendukung lainnya.

  4. Jelaskan Permasalahan: Sampaikan bahwa data tidak masuk DTKS atau status berubah menjadi tidak layak.

  5. Ajukan Pendaftaran Ulang: Jika belum terdaftar, isi formulir pendaftaran DTKS yang disediakan kelurahan.

  6. Ikuti Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan survei ke rumah untuk memvalidasi kondisi ekonomi keluarga.

  7. Tunggu Penetapan: Proses penetapan DTKS memerlukan waktu 1-3 bulan tergantung tahapan verifikasi.

Kelurahan akan meneruskan data ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut hingga ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Pastikan memberikan informasi yang jujur saat survei lapangan agar proses verifikasi berjalan lancar dan data diterima sistem.

7. Cara Keenam: Mengatasi Masalah Rekening Bank DKI

Cara Keenam: Mengatasi Masalah Rekening Bank DKI ) Ilustrasi AI

Rekening Bank DKI yang bermasalah dapat menghambat pencairan dana meskipun status penerima sudah ditetapkan. Cara mengurus KJP yang tidak keluar karena kendala perbankan memerlukan penanganan langsung ke Bank DKI dengan membawa dokumen yang diperlukan.

  1. Cek Saldo di JakOne Mobile: Pastikan aplikasi sudah diupdate dan rekening sudah terhubung dengan benar.

  2. Periksa Status Rekening: Pastikan rekening tidak dalam status dormant atau terblokir karena tidak ada transaksi.

  3. Siapkan Dokumen: Bawa buku tabungan, KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari sekolah.

  4. Kunjungi Cabang Bank DKI: Datang ke cabang Bank DKI terdekat atau cabang tempat pembukaan rekening.

  5. Temui Customer Service: Jelaskan masalah dan minta bantuan untuk mengecek status rekening KJP.

  6. Ajukan Pembukaan Blokir: Jika rekening terblokir, isi formulir pembukaan blokir dan serahkan dokumen pendukung.

  7. Tunggu Proses Aktivasi: Pembukaan blokir biasanya memerlukan waktu 1-2 hari kerja setelah verifikasi dokumen.

Rekening yang dormant perlu diaktifkan kembali dengan melakukan transaksi atau update data. Jika kartu ATM hilang atau rusak, segera ajukan penggantian agar dana yang sudah masuk dapat diakses dengan normal.

8. Cara Ketujuh: Mengurus KJP Saat Pindah Sekolah

Cara Ketujuh: Mengurus KJP Saat Pindah Sekolah (c) Ilustrasi AI

Mutasi atau pindah sekolah dapat menyebabkan data siswa tidak tersinkronisasi di sistem KJP. Memahami cara mengurus KJP yang tidak keluar akibat perpindahan sekolah penting agar hak penerima tidak terputus di tengah tahun ajaran.

  1. Lapor ke Sekolah Baru: Segera informasikan kepada Tata Usaha bahwa siswa adalah penerima KJP.

  2. Serahkan Dokumen KJP: Berikan fotokopi buku tabungan dan kartu ATM KJP kepada operator sekolah baru.

  3. Minta Penarikan Data: Operator sekolah baru harus menarik data dari sekolah lama melalui sistem Dapodik.

  4. Verifikasi Data di Sistem: Pastikan nama siswa sudah masuk dalam database sekolah baru dengan status aktif.

  5. Koordinasi Antar Sekolah: Jika ada kendala, minta kedua operator sekolah untuk berkoordinasi langsung.

  6. Cek Status Penetapan: Pantau apakah nama masih tercantum dalam SK Gubernur tahap berikutnya.

  7. Laporkan Jika Terkendala: Jika proses tidak berjalan, laporkan ke P4OP dengan membawa surat keterangan mutasi.

Proses mutasi data memerlukan waktu sehingga penting untuk segera melaporkan kepindahan. Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan nama tidak masuk dalam penetapan tahap berikutnya dan dana tertunda beberapa bulan.

9. Cara Kedelapan: Mengaktifkan Kembali KJP yang Dicabut

Cara Kedelapan: Mengaktifkan Kembali KJP yang Dicabut (c) Ilustrasi AI

KJP yang dicabut karena verifikasi ulang masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat. Cara mengurus KJP yang tidak keluar karena pencabutan status memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi ulang untuk membuktikan kelayakan sebagai penerima.

  1. Pahami Alasan Pencabutan: Cari tahu penyebab pencabutan apakah karena data aset, desil ekonomi, atau pelanggaran.

  2. Kumpulkan Bukti Pendukung: Siapkan dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga masih kurang mampu.

  3. Datang ke Kelurahan: Lakukan klarifikasi data ke kelurahan dengan membawa dokumen lengkap.

  4. Buktikan Tidak Memiliki Aset: Jika dicabut karena kepemilikan mobil atau NJOP tinggi, buktikan bahwa aset sudah tidak dimiliki.

  5. Ikuti Verifikasi Lapangan: Petugas akan melakukan survei ulang untuk memastikan kondisi sebenarnya.

  6. Tunggu Penetapan Ulang: Jika lolos verifikasi, nama akan dimasukkan kembali dalam SK Gubernur tahap berikutnya.

  7. Pantau Pencairan: Dana akan cair pada penyaluran tahap pertama setelah status diaktifkan kembali.

Proses pengaktifan kembali memerlukan kesabaran karena harus melalui tahapan verifikasi yang ketat. Pastikan semua data yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya agar tidak mengalami pencabutan berulang di masa mendatang.

10. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan KJP

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengurusan KJP (c) Ilustrasi AI

Kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses pengurusan. Menyiapkan berkas dengan lengkap akan mempercepat verifikasi dan mengurangi risiko penolakan saat mengurus masalah KJP yang tidak keluar.

  • Kartu Keluarga: Fotokopi dan asli KK yang menunjukkan domisili DKI Jakarta dengan data terbaru.

  • KTP Orang Tua: Fotokopi KTP ayah dan ibu atau wali yang sah sesuai data di Kartu Keluarga.

  • Buku Tabungan KJP: Fotokopi halaman depan buku tabungan Bank DKI yang berisi nomor rekening.

  • Kartu ATM KJP: Fotokopi kartu ATM sebagai bukti kepemilikan rekening bantuan.

  • Surat Keterangan Sekolah: Surat pengantar dari sekolah yang menyatakan siswa masih aktif belajar.

  • Bukti Screenshot Status: Tangkapan layar hasil pengecekan status KJP dan DTKS dari sistem online.

  • Dokumen Pendukung Lain: Surat keterangan tidak mampu, bukti tagihan listrik, atau dokumen lain sesuai kebutuhan.

Pastikan semua fotokopi dokumen masih jelas terbaca dan sesuai dengan data asli. Perbedaan data sekecil apapun dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda atau ditolak oleh sistem.

11. Jadwal dan Waktu Pencairan Dana KJP

Memahami jadwal pencairan membantu menentukan apakah dana memang terlambat atau masih dalam proses normal. Informasi tentang waktu pencairan penting agar tidak terburu-buru melakukan pengaduan saat dana sebenarnya belum waktunya cair.

Pencairan dana KJP dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Biasanya dimulai dari jenjang SD kemudian SMP dan terakhir SMA/SMK dalam rentang waktu beberapa hari.

Dana rutin bulanan biasanya dicairkan pada minggu pertama atau kedua setiap bulan. Sedangkan dana berkala semester dicairkan pada akhir semester ganjil dan genap sesuai tahun ajaran.

Informasi jadwal pencairan terbaru selalu diumumkan melalui akun Instagram resmi P4OP atau website KJP Jakarta. Pantau terus media sosial resmi untuk mendapatkan update jadwal yang akurat dan terhindar dari informasi yang tidak valid.

12. Kontak Layanan Pengaduan KJP

Mengetahui saluran komunikasi resmi memudahkan proses pengaduan dan konsultasi. Berikut adalah kontak layanan yang dapat dihubungi untuk mengurus masalah KJP yang tidak keluar.

  • WhatsApp P4OP: Nomor 089525767869 untuk pengaduan dan konsultasi pada jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

  • Telepon Kantor: Hubungi 021-8571012 untuk berbicara langsung dengan petugas layanan pengaduan.

  • Email Resmi: Kirim pengaduan tertulis ke uptp6o.disdikdki@@gmail.com dengan melampirkan dokumen pendukung.

  • Kunjungan Langsung: Datang ke kantor P4OP di Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jakarta Timur.

  • Posko Kecamatan: Manfaatkan layanan posko KJP yang tersedia di kantor kecamatan seluruh Jakarta.

  • Website Resmi: Akses kjp.jakarta.go.id untuk informasi dan panduan pengurusan secara online.

  • Media Sosial: Follow Instagram @upt.p4op untuk update informasi terbaru dan pengumuman penting.

Gunakan saluran komunikasi resmi untuk menghindari penipuan atau informasi yang menyesatkan. Jangan pernah memberikan data pribadi atau membayar biaya apapun kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan dana KJP.

13. Tips Mencegah Masalah KJP di Masa Mendatang

Pencegahan lebih baik daripada mengurus masalah yang sudah terjadi. Beberapa langkah preventif dapat dilakukan agar dana KJP selalu cair tepat waktu tanpa kendala administratif.

  • Pantau Status Secara Berkala: Cek status penerima dan DTKS minimal sebulan sekali melalui sistem online.

  • Update Data Kependudukan: Pastikan data di Dukcapil selalu terbaru dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  • Jaga Komunikasi dengan Sekolah: Berikan nomor kontak yang aktif dan responsif terhadap informasi dari operator sekolah.

  • Gunakan Dana Sesuai Aturan: Belanjakan dana hanya untuk keperluan pendidikan di merchant resmi yang bekerja sama.

  • Simpan Bukti Transaksi: Kumpulkan struk belanja sebagai bukti penggunaan dana yang sesuai ketentuan.

  • Jangan Pinjamkan Kartu ATM: Hindari praktik gesek tunai atau meminjamkan kartu kepada pihak lain.

  • Laporkan Perubahan Data: Segera informasikan jika ada perubahan alamat, nomor telepon, atau data penting lainnya.

  • Patuhi Tata Tertib Sekolah: Pastikan siswa tidak melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan KJP.

Kedisiplinan dalam menjaga kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana akan menjamin kelancaran penerimaan bantuan. Proaktif dalam memantau status dan berkomunikasi dengan pihak terkait adalah kunci utama menghindari masalah pencairan dana.

14. Perbedaan Masalah KJP dan Solusinya

Setiap masalah memiliki penanganan yang berbeda tergantung penyebabnya. Memahami perbedaan jenis masalah akan membantu menentukan langkah penyelesaian yang tepat dan efisien.

Jenis Masalah Penyebab Utama Solusi yang Tepat Estimasi Waktu Saldo Nol di ATM Dana belum dicairkan dari kas daerah Tunggu jadwal pencairan resmi 1-3 hari kerja Data Tidak Ditemukan Tidak terdaftar di DTKS Daftar ulang di kelurahan 1-3 bulan Rekening Terblokir Terindikasi pelanggaran atau dormant Buka blokir di Bank DKI 1-2 hari kerja Status Dicabut Verifikasi aset atau desil ekonomi Klarifikasi ke kelurahan 2-3 bulan Data Tidak Sinkron Perbedaan data antar instansi Koordinasi dengan operator sekolah 7-14 hari

Identifikasi masalah dengan tepat akan menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengurusan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas P4OP jika kesulitan menentukan jenis masalah yang dialami.

15. Hak dan Kewajiban Penerima KJP

Hak dan Kewajiban Penerima KJP (c) Ilustrasi AI

Memahami hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan penting untuk menjaga keberlangsungan program. Penerima KJP memiliki hak untuk mendapatkan dana sesuai ketentuan namun juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Penerima berhak mendapatkan dana bantuan sesuai jenjang pendidikan yang dicairkan secara rutin bulanan dan berkala semesteran. Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya di merchant yang bekerja sama.

Penerima juga berhak mendapatkan akses gratis transportasi Transjakarta, tiket museum, dan subsidi pangan murah. Jika terjadi masalah pencairan, penerima berhak mengajukan pengaduan dan mendapatkan penjelasan serta solusi dari pihak terkait.

Di sisi lain, penerima wajib menggunakan dana sesuai peruntukannya dan menyimpan bukti transaksi. Penerima juga wajib menjaga perilaku baik, tidak melanggar tata tertib sekolah, dan melaporkan perubahan data yang terjadi. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat berakibat pada pencabutan status penerima dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

16. FAQ

Berapa lama proses pengurusan KJP yang tidak keluar?

Waktu pengurusan bervariasi tergantung jenis masalahnya. Jika hanya masalah teknis perbankan bisa selesai dalam 1-2 hari kerja, namun jika masalah DTKS bisa memakan waktu 1-3 bulan karena harus melalui tahapan verifikasi dan penetapan ulang.

Apakah ada biaya untuk mengurus KJP yang bermasalah?

Tidak ada biaya apapun untuk mengurus masalah KJP. Semua layanan pengaduan dan pengurusan di P4OP, kelurahan, maupun sekolah adalah gratis. Waspadai oknum yang meminta imbalan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana.

Kemana harus mengadu jika sekolah tidak kooperatif?

Jika pihak sekolah tidak membantu proses pengurusan, dapat langsung mengadukan ke P4OP melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor. Bisa juga melapor melalui aplikasi JAKI untuk pengaduan pelayanan publik yang lebih terukur dan terpantau.

Apakah dana KJP yang tertunda akan dibayar sekaligus?

Ya, dana yang tertunda akan dibayarkan secara rapel atau sekaligus setelah masalah terselesaikan. Namun pencairan rapel biasanya menunggu tahap penyaluran berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bagaimana jika NIK tidak ditemukan di sistem DTKS?

Jika NIK tidak ditemukan berarti belum terdaftar di DTKS. Segera datang ke kelurahan untuk melakukan pendaftaran dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Proses pendaftaran akan melalui tahapan survei dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima layak.

Apakah bisa mengurus KJP tanpa melalui sekolah?

Untuk masalah DTKS dan rekening bisa langsung ke kelurahan atau Bank DKI tanpa melalui sekolah. Namun untuk masalah data kepesertaan dan verifikasi status siswa tetap memerlukan koordinasi dengan operator sekolah karena mereka yang menginput data ke sistem.

Apa yang harus dilakukan jika status berubah menjadi tidak layak?

Lakukan klarifikasi ke kelurahan dengan membawa dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga masih kurang mampu. Jika pencabutan karena kesalahan data, ajukan sanggahan ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang dan penilaian kelayakan kembali.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending