Logo MPLS Ramah 2026, Link Resmi Unduh hingga Aturan Baru dari Kemendikdasmen

Logo MPLS Ramah 2026, Link Resmi Unduh hingga Aturan Baru dari Kemendikdasmen
logo baru mpls 2026 secara resmi (Kemendikdasmen)

Kapanlagi.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 resmi memasuki babak baru setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan identitas visual resminya. Logo tersebut akan digunakan oleh seluruh satuan pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan MPLS pada tahun ajaran baru.

Program MPLS Ramah 2026 tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan penyambutan peserta didik baru. Pelaksanaannya juga diarahkan untuk membantu murid mengenali lingkungan sekolah, memahami kurikulum, serta membangun karakter melalui pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Seluruh pelaksanaan MPLS tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari durasi kegiatan hingga penguatan budaya sekolah yang inklusif dan bebas dari kekerasan.

Kemendikdasmen menghadirkan logo MPLS Ramah 2026 sebagai identitas visual resmi yang digunakan selama rangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Logo tersebut mengusung perpaduan warna biru, putih, dan kuning yang menampilkan nuansa cerah sekaligus positif.

Penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan publikasi sekolah, seperti banner, backdrop, twibbon, presentasi, hingga materi promosi di media sosial. Dengan identitas visual yang seragam, seluruh sekolah diharapkan dapat menggunakan logo resmi yang telah disediakan pemerintah.

Bagi sekolah maupun masyarakat yang ingin memperoleh file resminya, logo dapat diunduh melalui Google Drive yang disediakan Kemendikdasmen maupun melalui laman resmi MPLS Ramah di situs cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah.

2. Aturan Baru MPLS Ramah 2026 Berlaku Lima Hari

Pelaksanaan MPLS Ramah 2026 kini berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, sekaligus menambah durasi dua hari dibandingkan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Meski demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta satuan pendidikan layanan khusus untuk menyesuaikan lama pelaksanaan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Penyesuaian tersebut dilakukan agar proses pengenalan lingkungan sekolah tetap berjalan efektif bagi seluruh peserta didik.

Melalui aturan baru ini, Kemendikdasmen berharap proses adaptasi murid baru dapat berlangsung lebih optimal. Waktu yang lebih panjang juga memberi kesempatan bagi sekolah untuk memperkenalkan budaya belajar, lingkungan, serta berbagai program secara lebih menyeluruh.

3. Fokus Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman

MPLS Ramah 2026 mengusung jargon "Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah" sebagai tema utama pelaksanaan kegiatan. Jargon tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan belajar yang membuat peserta didik baru merasa lebih mudah beradaptasi sejak hari pertama masuk sekolah.

Selain mengenalkan lingkungan sekolah, kegiatan MPLS juga diarahkan untuk membantu siswa memahami potensi diri, mengenal warga sekolah, memahami kurikulum, serta membangun pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS harus terbebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan. Komitmen tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan regulasi terbaru agar kegiatan orientasi benar-benar mendukung terciptanya budaya sekolah yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh peserta didik.

4. Ketentuan Panitia dan Larangan Selama MPLS Ramah 2026

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah larangan yang wajib dipatuhi selama pelaksanaan MPLS Ramah. Sekolah tidak diperbolehkan mengadakan perpeloncoan maupun bentuk kekerasan lainnya. Selain itu, pungutan biaya, kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS, hingga penggunaan atribut yang tidak bersifat edukatif juga dilarang.

Regulasi tersebut turut membatasi keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan MPLS. Alumni tidak boleh menjadi panitia, tetapi tetap dapat diundang sebagai narasumber untuk berbagi pengalaman atau praktik baik selama kehadirannya tidak mengganggu jalannya kegiatan.

Di sisi lain, peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan juga tidak diperkenankan menjadi panitia. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS berjalan sesuai prinsip keamanan, kenyamanan, dan penghormatan terhadap hak peserta didik.

5. Siapa yang Boleh Menjadi Panitia MPLS?

Kepanitiaan MPLS Ramah 2026 terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Mereka menjadi pihak utama yang bertanggung jawab dalam merancang serta melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, sekolah dapat melibatkan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) maupun Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Namun, keterlibatan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu agar pelaksanaan MPLS tetap berjalan sesuai aturan.

Syarat yang ditetapkan yaitu memiliki karakter yang baik serta tidak pernah terlibat dalam tindakan kekerasan. Dengan ketentuan tersebut, Kemendikdasmen berharap peserta didik baru memperoleh pengalaman MPLS yang positif sekaligus mencerminkan budaya sekolah yang aman dan saling menghormati.

6. Materi MPLS Ramah 2026 Disiapkan Lebih Lengkap

Kemendikdasmen juga menyediakan berbagai bahan pendukung untuk pelaksanaan MPLS Ramah 2026 melalui laman resminya. Materi tersebut disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan, mulai dari jenjang TK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB), agar kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dapat berlangsung sesuai pedoman.

Isi materi MPLS meliputi pengenalan potensi diri peserta didik, warga sekolah, lingkungan sekolah, serta kurikulum yang akan dipelajari. Selain itu, terdapat materi wajib berupa wawasan kebangsaan, tata tertib sekolah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penguatan karakter, literasi digital, hingga program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat mencakup bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur lebih awal. Kebiasaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembentukan karakter sekaligus pola hidup positif bagi peserta didik sejak awal memasuki lingkungan sekolah.

7. Dukungan Asesmen, Jingle, hingga Aturan Seragam

Sebagai pelengkap pelaksanaan MPLS Ramah 2026, Kemendikdasmen juga menyediakan sejumlah instrumen asesmen untuk membantu sekolah mengenali kondisi awal peserta didik. Instrumen tersebut mencakup identifikasi kondisi sosial-emosional, konsentrasi belajar, kemampuan literasi dan numerasi, bakat serta minat, hingga kebugaran fisik.

Rangkaian kegiatan juga didukung dengan jingle MPLS Ramah berjudul "Hari Baru". Lagu ini telah diperkenalkan sejak pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2025/2026 dan kembali digunakan untuk menyemarakkan kegiatan pada tahun ini.

Sementara itu, ketentuan mengenai seragam dan atribut diserahkan kepada masing-masing sekolah. Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh membebani murid maupun orang tua atau wali, baik dari sisi biaya maupun ketersediaannya. Seragam dan atribut yang digunakan juga harus tetap relevan dengan tujuan pembelajaran serta pelaksanaan MPLS Ramah 2026.

(kpl/mda)

Rekomendasi

Trending