Panduan Lengkap Cara Daftar PIRT untuk Pelaku Usaha Makanan Rumahan

Panduan Lengkap Cara Daftar PIRT untuk Pelaku Usaha Makanan Rumahan
cara daftar pirt

Kapanlagi.com - Bagi pelaku usaha makanan dan minuman rumahan, memiliki izin edar resmi merupakan syarat mutlak untuk memasarkan produk secara legal. Cara daftar PIRT kini semakin mudah dengan adanya sistem online yang memungkinkan pengajuan dari rumah.

PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikat yang menjamin keamanan dan kualitas produk makanan skala rumahan. Tanpa izin ini, produk tidak dapat dipasarkan secara resmi di berbagai platform penjualan.

Mengutip dari indonesia.go.id, SPP-IRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan.

1. Pengertian dan Manfaat PIRT untuk Usaha Rumahan

PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini berlaku untuk produk dengan risiko rendah hingga menengah seperti kue kering, keripik, minuman serbuk, dan makanan olahan kering lainnya.

Memiliki PIRT memberikan berbagai keuntungan signifikan bagi pelaku usaha. Pertama, memberikan legalitas usaha sehingga produk dapat dipasarkan secara resmi tanpa khawatir terkena sanksi. Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk telah melalui pemeriksaan keamanan pangan yang ketat.

Ketiga, membuka peluang pasar yang lebih luas karena produk bersertifikat PIRT dapat masuk ke toko modern, marketplace resmi, dan berbagai pameran. Keempat, memudahkan akses ke program pembinaan dan bantuan pemerintah untuk UMKM yang memiliki izin lengkap.

Mengutip dari kanwilaceh.beacukai.go.id, dengan adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan, produk lebih terjamin kebersihan dan keamanannya sehingga memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

2. Persyaratan Lengkap untuk Mengurus PIRT

Persyaratan Lengkap untuk Mengurus PIRT (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan umum meliputi fotokopi KTP pemilik usaha, tiga lembar pas foto ukuran 3x4, dan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.

Dokumen teknis yang diperlukan antara lain denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi, surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas, serta data lengkap produk makanan atau minuman yang akan diproduksi. Pelaku usaha juga harus menyertakan sampel hasil produksi dan label produk yang akan digunakan.

Persyaratan khusus mencakup hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan dan keharusan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan sertifikat. Rancangan label pangan harus mengacu pada peraturan Badan POM mengenai keamanan, mutu, manfaat, dan gizi Pangan Olahan IRT.

Mengutip dari indonesia.go.id, SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan, hasil pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi syarat, dan label pangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Cara Daftar PIRT Online Melalui OSS

Cara Daftar PIRT Online Melalui OSS (c) Ilustrasi AI

Sejak akhir 2021, pengurusan PIRT dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko yang memudahkan pelaku usaha. Langkah pertama adalah membuat akun OSS di website resmi dan melengkapi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat utama.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat login ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id/ dan mengisi data pelaku usaha secara lengkap. Data yang diperlukan meliputi nama pelaku usaha, nama usaha, provinsi, kabupaten/kota, alamat lengkap, NIB, dan nomor KTP.

Tahap selanjutnya adalah mengunggah data produk dengan memilih jenis produk pangan, nama produk, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, dan masa simpan. Pelaku usaha juga harus mengupload rancangan label dan pernyataan komitmen mandiri yang telah diisi lengkap.

Proses verifikasi dan penerbitan SPP-IRT dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan. Komitmen mandiri yang telah dibuat akan dilakukan pengawasan oleh Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu 3-6 bulan ke depan.

4. Proses Pengurusan PIRT Secara Offline

Proses Pengurusan PIRT Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Meskipun sistem online telah tersedia, beberapa daerah masih melayani pengurusan PIRT secara langsung di kantor Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat. Cara daftar PIRT offline dimulai dengan mengambil formulir permohonan secara langsung di kantor yang berwenang.

Pelaku usaha harus menyerahkan berkas persyaratan fisik yang telah disiapkan kepada petugas yang bertugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan jadwal untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang wajib diikuti oleh pemilik usaha.

Setelah mengikuti penyuluhan dan lulus post test dengan nilai minimal 60, petugas Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi langsung ke tempat produksi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kebersihan, sanitasi, serta kesesuaian fasilitas produksi dengan standar yang ditetapkan.

Jika semua persyaratan terpenuhi dan hasil inspeksi memenuhi standar, petugas akan menerbitkan sertifikat PIRT. Pelaku usaha akan mendapatkan salinan sertifikat sebagai bukti bahwa produk telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

5. Jenis Produk yang Dapat dan Tidak Dapat Mengurus PIRT

Jenis Produk yang Dapat dan Tidak Dapat Mengurus PIRT (c) Ilustrasi AI

Tidak semua produk makanan dan minuman dapat mengurus izin PIRT karena ada batasan risiko dan kategori tertentu. Produk yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT adalah hasil produksi industri rumah tangga di wilayah Indonesia dengan risiko rendah hingga menengah.

Jenis pangan yang tidak termasuk kategori PIRT meliputi pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), dan pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku. Produk diet khusus seperti MP-ASI, booster ASI, dan formula bayi juga tidak dapat mengurus PIRT.

Produk lain yang dikecualikan adalah minuman beralkohol, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), susu dan hasil olahannya, makanan kaleng, serta daging, unggas, ikan, dan hasil olahannya. Produk-produk ini harus mengurus izin edar melalui BPOM karena memiliki risiko tinggi.

Mengutip dari indonesia.go.id, jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk) masih dapat memperoleh izin PIRT dengan prosedur khusus.

6. Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat PIRT

Biaya dan Masa Berlaku Sertifikat PIRT (c) Ilustrasi AI

Salah satu keunggulan pengurusan PIRT adalah tidak dipungut biaya administrasi untuk proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun, pelaku usaha perlu mengeluarkan biaya untuk uji laboratorium yang bervariasi tergantung kebijakan masing-masing laboratorium dan jenis produk yang diuji.

Biaya tambahan yang mungkin diperlukan adalah untuk sampel bahan baku sesuai jumlah yang diminta laboratorium dan biaya transportasi untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Secara keseluruhan, total biaya pengurusan PIRT relatif terjangkau dibandingkan manfaat yang diperoleh.

Sertifikat PIRT memiliki masa berlaku maksimal 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan perpanjangan. Untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari 7 hari, sertifikat berlaku selama 3 tahun dan juga dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Jika masa berlaku telah habis, produk dilarang untuk diedarkan hingga sertifikat diperpanjang dengan prosedur yang sama seperti pendaftaran awal.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus PIRT?

Proses pengurusan PIRT melalui sistem online dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah semua dokumen lengkap. Namun, secara keseluruhan termasuk persiapan dokumen dan mengikuti penyuluhan, prosesnya memakan waktu 2-4 minggu tergantung kecepatan dinas setempat.

Apakah semua produk makanan rumahan wajib memiliki PIRT?

Ya, semua produk makanan dan minuman yang diproduksi secara komersial oleh industri rumah tangga wajib memiliki PIRT sebagai izin edar resmi. Tanpa PIRT, produk tidak boleh dipasarkan secara legal.

Bisakah mengurus PIRT tanpa mengikuti penyuluhan keamanan pangan?

Tidak bisa. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memperoleh sertifikatnya merupakan syarat wajib yang tidak dapat diabaikan dalam proses pengurusan PIRT.

Apakah PIRT berlaku untuk seluruh Indonesia?

Ya, sertifikat PIRT yang dikeluarkan oleh satu daerah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga produk dapat dipasarkan ke berbagai daerah tanpa perlu mengurus izin tambahan.

Bagaimana jika tempat produksi pindah ke daerah lain?

Jika tempat produksi pindah ke kabupaten/kota lain, pelaku usaha harus mengurus PIRT baru di daerah yang baru sesuai dengan lokasi produksi yang baru.

Apakah produk dengan PIRT bisa dijual di marketplace online?

Ya, produk dengan sertifikat PIRT dapat dijual di berbagai marketplace online karena telah memiliki izin edar resmi yang diakui secara nasional.

Apa yang terjadi jika tidak memperpanjang PIRT sebelum masa berlaku habis?

Jika tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, produk dilarang untuk diedarkan dan pelaku usaha harus mengurus PIRT baru dengan prosedur lengkap seperti pendaftaran pertama kali.

(kpl/fds)

Rekomendasi

Trending