Tamara Blezsynski dan Teuku Rafly Pasha
Diterbitkan
Setelah melalui persidangan yang berlangsung selama enam bulan, akhirnya Pengdilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian Tamara Bleszinsky dan Teuku Rafli. Tamara puas dengan keputusan hakim namun tak begitu halnya dengan Rafli yang memutuskan untuk mengajukan banding.
Surat banding yang akan diajukan Rafli menyusul keputusan hakim meluluskan permohonan cerai Tamara.
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
