Tamara Blezsynski dan Teuku Rafly Pasha
Setelah melalui persidangan yang berlangsung selama enam bulan, akhirnya Pengdilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan perceraian Tamara Bleszinsky dan Teuku Rafli. Tamara puas dengan keputusan hakim namun tak begitu halnya dengan Rafli yang memutuskan untuk mengajukan banding.
Kamis, 02 Februari 2006 11:40
Tamara menuju ruang sidang Pengadilan Agama Jaksel, pengadilan terakhir yang memutuskan kelanjutan kasus perceraiannya dengan Rafli.
Hak Cipta: KapanLagi.com
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
