PWI Tanggapi Fatwa MUI
Diterbitkan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan kalau tayangan berisikan gosip, yang membongkar aib seseorang, dikategorikan 'haram', Kamis (3/8) sore. Wakil Ketua Departemen Infotainment, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Remmy Soetansyah, pada intinya sependapat dengan fatwa itu, namun hanya untuk gosip saja yang 'haram' dan bukan infotainment-nya.
Wakil Ketua Departemen Infotainment, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Remmy Soetansyah, saat menjelaskan soal sikap PWI terhadap fatwa MUI 'Infotainment Haram'
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
