Ferry Surya Perkasa

Berkas tersangka pelaku pembunuhan Alda Risma, Ferry Surya Perkasa, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur atau lazim disebut dengan istilah P21. Dengan diterimanya berkas tersebut, Ferry akan dipindahtempatkan ke LP Cipinang, selama 20 hari sebelum dimulainya masa sidang. Selama 20 hari tersebut terbuka kemungkinan munculnya bukti-bukti tambahan dan dapat diperpanjang hingga 40 hari.

'P21'

Terancam tuntutan pembunuhan berencana dan hukuman mati


Hak Cipta: KapanLagi.com
12/13
Berita Terkait
Album Artis