Sama-Sama Ajukan Banding, Kuasa Hukum Baim Wong Tegaskan Putusan Belum Final
Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut ke tahap banding. Kedua belah pihak sepakat menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut terhadap putusan cerai yang dibacakan pada 16 April 2025 lalu.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong menjelaskan bahwa langkah banding yang dilakukan merupakan hal yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak yang sama dalam menempuh proses hukum.
"Ya, kalau orang mengajukan upaya hukum itu adalah hak yang harus kita hormati dan memang itu adalah tempatnya," ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2025). Simak selengkapnya yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Mengenai hasil putusan sebelumnya, Fahmi menjelaskan bahwa keputusan tersebut menyatakan Paula sebagai istri yang nusus atau durhaka. Hal itu berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso




































































