CLOSE

Richard Lee Sidang Lagi, Ahli BPOM Sebut Produk Berizin Tak Dipidana

Sidang perkara dugaan pelanggaran produk kosmetik yang menyeret dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan mengenai standar mutu serta legalitas izin edar produk yang dipersoalkan.

"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435?," ujar kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026). Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menguji kemungkinan penerapan Pasal 435 terhadap produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi.

Richard Lee

Dalam keterangannya, saksi ahli menyetujui pendekatan administratif dengan syarat tertentu."Iya. Dengan syarat itu ya, Pak. Data izin, nomor izin edar itu sama dengan informasi yang dia daftarkan saat pendaftaran izin edar," imbuh saksi ahli.Syarat tersebut merujuk pada kesamaan data perizinan dengan informasi produk yang dicantumkan saat pendaftaran.


Hak Cipta: Liputan6.com/M Altaf Jauhar
  • Richard Lee
  • Richard Lee
  • Richard Lee
  • Richard Lee