CLOSE

Richard Lee Sidang Lagi, Ahli BPOM Sebut Produk Berizin Tak Dipidana

Sidang perkara dugaan pelanggaran produk kosmetik yang menyeret dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan mengenai standar mutu serta legalitas izin edar produk yang dipersoalkan.

"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435?," ujar kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026). Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menguji kemungkinan penerapan Pasal 435 terhadap produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi.

Richard Lee

Saksi ahli BPOM membenarkan arah pertanyaan tersebut dengan menambahkan catatan terkait kesesuaian data produk dengan dokumen perizinan.Menurut ahli, nomor izin edar dan informasi produk harus sesuai dengan data yang didaftarkan saat proses perizinan.Kesesuaian ini meliputi kecocokan nomor izin edar dan rincian produk dengan berkas pendaftaran yang diajukan.


Hak Cipta: Liputan6.com/M Altaf Jauhar
  • Richard Lee
  • Richard Lee
  • Richard Lee
  • Richard Lee