Sidang Putusan Putri Aryanti Haryowibowo

Terdakwa kasus narkotika, Putri Aryanti Haryowibowo dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 1 tahun untuk menjalani rehabilitasi di RSKO. Keputusan tersebut dijatuhkan atasnya dalam persidangannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Baca selengkapnya....

Putri Aryanti Haryowibowo

Hak Cipta: KapanLagi.com/Aditia Saputra
1/13