Aa Gatot Brajamusti Diancam 6 Tahun Penjara

Aa Gatot Brajamusti Diancam 6 Tahun Penjara Aa Gatot Brajamusti

Kapanlagi.com - Terpilihnya Aa Gatot Brajamusti sebagai Ketua Umum PARFI, meninggalkan kontroversi di kalangan anggotanya sendiri, terutama para artis senior. Aa Gatot pun diduga membuat surat palsu yang menyatakan dirinya adalah anggota biasa PARFI, yang mana memicu anggota senior PARFI melaporkan pria tersebut ke kepolisian."Pelaporan dengan pasal 263 KUHP, tentang membuat surat palsu dengan pidana 6 tahun penjara. Yang dipalsukan adalah formulir isi pendaftaran untuk menjadi ketua PARFI. Letak palsunya, dia mencantumkan sebagai anggota biasa (AB) yang padahal dia belum memenuhi syarat sebagai anggota biasa," ucapnya pengacara Henry Yosodiningrat, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/05).Ketentuan untuk menjadi anggota biasa ini bisa dibilang cukup ketat. Menurut pengacara tersebut, Gatot Brajamusti pun tidak masuk sebagai anggota biasa. Selain itu, masalah lain yang terdeteksi adalah jumlah anggota biasa PARFI tiba-tiba saja menggembung menjelang pemilihan."Dia mengaku pernah bermain di film yang disutradarain oleh Dedi Setiadi sebagai peran utama, setelah ditelusuri ternyata bukan sebagai peran utama, karena sebagai sarat untuk menjadi anggota biasa harus memenuhi syarat-syarat tertentu misalnya dia pernah minimal 3 kali menjadi peran utama di film," tutup Henry.    

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/sjw)

Rekomendasi
Trending