Adjie Notonegoro Divonis Empat Bulan Penjara
Adjie Notonegoro
Kapanlagi.com - Tidak ada raut muka sedih yang dirasakan oleh desainer kondang Adjie Notonegoro saat menerima vonis empat bulan penjara. Hukuman ini memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 6 bulan penjara. Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia pun memberi kesempatan pada Adjie berpikir selama 7 hari untuk mengajukan banding."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur sebagaimana dalam pasal 372. Menjalani hukuman pidana selama 4 bulan penjara potong masa tahanan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000," ujar Majelis Hakim, Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10) sore.Atas vonis ini Adjie tidak memperlihatkan raut muka bersedih. Ketika ditanyakan dia pun mengakui akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Adapun vonis Majelis Hakim ini diputuskan atas pertimbangan kesaksian yang meringankan dan memberatkan."Adapun yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan yang seorang desainer telah menyalahgunakan kepercayaan terhadap teman-teman baiknya. Selain itu, sebagai desainer terdakwa menunda-nunda pembayaran sehingga terjadi permasalahan," ujar Majelis Hakim.Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan di antara Adjie dan Melvin telah terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/adt/dar)
Advertisement
