Kapanlagi.com - Kasus dugaan wanprestasi yang dilaporkan rumah produksi Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol kini telah masuk Pengadilan. Pada Senin (6/4), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang tersebut.
Tapi karena pihak tergugat ketiga tak menghadiri panggilan, hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 27 April 2020 mendatang.
"Ya pastilah, pasti kami ingin agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan," ungkap Aris Marassabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/4).
©KapanLagi.com/Budy Santoso
Akan tetapi mediasi yang ingin dilakukan pihak Jefri menemui kendala. Akibat dengan adanya wabah Covid-19 atau virus corona yang melanda Indonesia, mediasi tersebut belum bisa dilakukan."Ya pihak kami masih ingin melakukan mediasi ya. Tapi karena akibat situasi Covid-19 ini jadinya agak susah mediasi," ucap Aris.
Pada 24 Februari 2020, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol bersama tiga orang lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perdata nomor 171/Pdt.G/2020. Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film, ia digugat dengan senilai Rp 4,2 Miliar.
(kpl/irf/sep)