Kapanlagi.com - Hotel Alona milik artis peran serta model Cynthiara Alona digerebek oleh pihak kepolisian karena terbukti menjadi sarang prostitusi online. Setelah menjalani BAP, wanita berusia 35 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebab Alona dijadikan tersangka lantaran sadar mengetahui usahanya sebagai tempat prostitusi. Ada dua bukti yang langsung membawanya berada di posisi tersebut.
"Kemarin ada yang bertanya, apa konteks CA ditetapkan sebagai tersangka. Di sini dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti yang sudah kita dapatkan untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar jumpa pers, Jumat (19/3/2021).
"Kita sepakat menyebut 15 orang ini sebagai korban karena semuanya anak di bawah umur yang rata-rata usianya 14 sampai 15 tahun. Management hotel, baik itu pemilik dan juga pengelolanya, menyediakan tempat bahkan mengetahui bahwa memang anak-anak yang ke sana tidak perlu pakai KTP," sambung Yusri.
"Motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi COVID-19 bikin hotel kosong, sehingga dia memudahkan satu cara. Tapi hal yang salah menyediakan prostitusi online di tempatnya," terang Yusri.