Andika - Izzy Bantah Sebagai Pemilik Pot Ganja
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dua personil Kangen Band, yaitu Andika dan Izzy kini berada dalam kondisi terdesak setelah dalam persidangan kasus narkoba yang digelar kemarin jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan tiga pasal dan salah satunya adalah permufakatan jahat.
Mendapat tuntutan minimal 4 tahun penjara, baik Andika maupun Izzy mencoba membuktikan bahwa mereka bukan orang yang terlibat rencana jahat, namun hanya seorang pengguna. Mereka pun membantah kepemilikan beberapa bukti yang disita, salah satunya adalah pot berisi tanaman ganja.
"Memang ditemukan satu pot pohon ganja, tapi bukan milik Andika dan Izzy," ucap Priyagus Widodo, tim kuasa hukum Andika dan Izzy ditemui di PN Jaktim, Selasa (24/05).
Jadwal sidang kemarin pun baru sekedar pembacaan dakwaan bagi dua musisi tersebut. Sidang sendiri bakal dilanjutkan pada tanggal 31 Mei mendatang.
"Ini baru mendengarkan dakwaan belum ada tuntutan hukuman. Selanjutnya sidang akan diteruskan pada hari selasa 31 Mei," tutupnya.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/ato/sjw)
ahmat effendi
Advertisement