Andre Taulany Ajukan Banding Setelah Permohonan Talaknya Ditolak Pengadilan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Andre Taulany Ajukan Banding Setelah Permohonan Talaknya Ditolak Pengadilan
Andre Taulany © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kabar terbaru datang dari Andre Taulany, yang tengah menjalani proses perceraian dengan istrinya, Rien Wartia Trigina. Setelah permohonan talak cerainya ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Andre memutuskan untuk mengajukan banding.

Keputusan ini dilakukan melalui sistem e-court pada 25 September 2024. Namun, alasan lengkap di balik banding yang diajukan Andre masih belum terungkap. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, membenarkan adanya pengajuan banding dari Andre Taulany.

"Ada, ada (pengajuan banding) dari Andre. Saya nggak baca memorinya. Yang penting dia sudah daftar banding secara e-court tanggal 25 September 2024," ungkap Ummi Azma kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/2024).

1. Banding ke Pengadilan Tinggi

Meski begitu, Ummi sendiri mengaku belum membaca secara detail memori banding yang disampaikan oleh Andre. Menurut Ummi, berkas banding Andre akan diserahkan dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten. Ia menegaskan bahwa proses banding ini tidak melibatkan persidangan langsung, melainkan hanya berfokus pada pemeriksaan berkas.

"Nggak ada (sidang), Ini kan banding tuh ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Jadi kan yang diperiksa cuma berkasnya doang," jelasnya.

Soal kapan hasil dari banding ini akan keluar, Ummi menyebut prosesnya cukup panjang. "Belum tahu, kan masih panjang ceritanya. Harus ada pemeriksaan berkas perkara banding gitu, memori banding dan sebagainya," tuturnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Permohonan Cerai Ditolak

Sebelumnya, pada 4 April 2024, Andre mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya. Namun, Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan tersebut pada 5 September 2024, dengan alasan dalil-dalil yang diajukan Andre tidak terbukti.

Majelis Hakim menyatakan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang disampaikan oleh Andre tidak cukup kuat untuk melanjutkan proses perceraian.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti," Ummi Azma di kesempatan berbeda.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending