Angelina Sondakh Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Angelina Sondakh
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran di Kementrian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila ia tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mendengar tuntutan tersebut, Angie tidak bisa menahan tangisnya. Seusai sidang, ia pun enggan memberikan pernyataan apa pun. Pengacara Angie, Teuku Nasrullah meminta wartawan agar memberi waktu bagi Angelina Sondakh untuk menenangkan diri.
Angie juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 jutaMenurut jaksa, salah satu hal yang memberatkan Angie antara lain adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Sedangkan alasan yang meringankan Angie adalah bersikap baik dan sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum. Ia juga masih memiliki anak balita yang perlu mendapat perawatan.
Jaksa menganggap Angie bersalah dengan menerima dan menyalahgunakan penggunaan uang sejumlah Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta atau sekitar Rp 21 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, atas persetujuan pemiliknya, Muhammad Nazaruddin.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
Berita Foto
(kpl/mdk/rth)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
