AQJ Divonis Bebas
AQJ © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, AQJ atau Dul menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hari ini, Rabu (16/7) majelis hakim memutuskan kasus kecelakaan yang merengut 7 nyawa tersebut. Hakim keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Hakim menilai AQJ adalah anak yang sopan, punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orang tuanya. Hakim pun memutuskan vonis bebas kepada AQJ. "Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," putus Petriyanti selaku Hakim Ketua di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Mobil Bekas Kecelakaan AQJ © KapanLagi.com(Gisela Cindy resmi menikah dengan Sian di Kanada!)
(kpl/tov/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Hasil Top 26 Dangdut Academy 8: Kadhafy Bangkalan Tersenggol
-
Dangdut Academy Lesti Kejora Rawat Karier Sejak Kecil, Ungkap Kunci Bertahan
-
Selebritis Pacaran Zahra DA7 dan Eby Rizta Bawakan Ulang 'Saat Bahagia' Versi Dangdut
