AQJ Divonis Bebas
AQJ © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, AQJ atau Dul menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hari ini, Rabu (16/7) majelis hakim memutuskan kasus kecelakaan yang merengut 7 nyawa tersebut.
Hakim keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Hakim menilai AQJÂ adalah anak yang sopan, punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orang tuanya. Hakim pun memutuskan vonis bebas kepada AQJ.
"Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," putus Petriyanti selaku Hakim Ketua di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Mobil Bekas Kecelakaan AQJ © KapanLagi.comSelain itu, majelis hakim menilai sudah adanya perdamaian antara pihak korban dan keluarga AQJ. Terlebih pihak terdakwa sudah menyanggupi akan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan," ujar Hakim.
Baca Juga:
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/tov/dar)
Advertisement
