AQJ Divonis Bebas
AQJ © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, AQJ atau Dul menghadapi penentuan nasibnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hari ini, Rabu (16/7) majelis hakim memutuskan kasus kecelakaan yang merengut 7 nyawa tersebut. Hakim keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Hakim menilai AQJ adalah anak yang sopan, punya budi pekerti baik. Hanya saja dia kurang perhatian orang tuanya. Hakim pun memutuskan vonis bebas kepada AQJ. "Mengembalikan terdakwa pada orang tuanya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," putus Petriyanti selaku Hakim Ketua di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Mobil Bekas Kecelakaan AQJ © KapanLagi.comBaca Juga:
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
(kpl/tov/dar)
Advertisement
