Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi Diduga Cemarkan Nama Baik Dukun

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi Diduga Cemarkan Nama Baik Dukun
Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. credit: KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho - Instagram/attahalilintar

Kapanlagi.com - Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu sore (10/9/2022) oleh seorang bernama Gus Irfan. Menariknya, pria tersebut pernah diundang bersama pengacara Firdaus Oiwobo menjadi salah satu narasumber di Youtube AH Podcast membahas tentang perdukunan.

Suami dari Aurel Hermansyah tersebut dilaporkan setelah menghapus podcast bersama Gus Irfan dan Firdaus. Pernyataan Atta yang menyesal mengundang dianggap kurang patut.

"Kami tidak berkenan atas pernyataan AH yang menyampaikan penyesalan mem-podcast dengan bintang tamu yang tidak bermanfaat. Berarti podcast-an dengan kami tidak bermanfaat, tidak mengedukasi. Berarti kami rendah di mata dia," kata Firdaus selaku kuasa hukum Gus Irfan.

1. Laporkan Gus Miftah

credit: KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho

Tidak hanya Atta Halilintar, Gus Irfan juga turut melaporkan Gus Miftah. Penyebabnya karena isi podcast Atta yang mengundang Gus Miftah dianggap tidak berimbang dan mencemarkan nama baik dukun.

"Lalu untuk GM dia telah menghina istri para dukun. GM ini mencela, mem-body shaming terhadap istri dukun. Mengatakan istri dukun ini brongos dan jelek," tambah Firdaus.

2. Hina Organisasi Dilindungi Hukum

credit: KapanLagi.com/Adi Abbas Nugroho

Gus Irfan berani melapor dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 karena terbukti adanya fitnah dan penghinaan lewat sosial media. Karena Gus Irfan dan Firdaus Oiwobo bernaung dalam organisasi Tabib Paranormal Hypnoterapi dan Dukun Indonesia (TPHDI) yang dilindungi hukum.

"Landasan laporan ya hukum, karena telah menghina organisasi kami yang telah dilindungi oleh hukum dan diakui negara. Ini sudah ada legalitasnya," tegas Firdaus.

(kpl/abs/jje)

Rekomendasi
Trending