Ayah Ani Tak Pernah Izinkan Anaknya Menikah Dengan Eyang Subur
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ade Junaedi, ayah kandung istri Eyang Subur, Ani, diperika sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tak pernah memberikan izin putrinya untuk menikah dengan Eyang.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Ade Junaedi, Qhadar Faisal, saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal dan Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). Bahkan menurutnya, istri ke 7 dari Eyang itu tak memiliki bukti izin menikah dari orangtuanya."Jadi intinya begini, Pak Ade itu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengizinkan anaknya, Ani, menikah sama Subur," jelasnya.Atas alasan tersebut, Qhadar menegaskan bahwa Eyang Subur akan segera diperiksa dan dikenakan pasal 332 dan 279."Saya minta supaya dikenakan pasal 332 dan 279, ini membuktikan izin istri ke 7 dari Subur itu tidak ada bukti izin orangtua," terangnya.Terlebih, apa yang dilakukan Ade untuk menjemput segera salah satu istri Subur bernama Ani itu lantaran adanya desakan dari berbagai pihak. Pasalnya, sampai saat ini Ani masih diakui sebagai istri ke 7 Eyang Subur.
baca juga:
Hasta Brata, Rahasia Eyang Subur Taklukkan Wanita?
Eyang Subur Sulit Bisa Ikut Konvensi di Partai Demokrat
Istri-Istri Eyang Subur Berada Dalam Pengaruh Ghaib?
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/aha/dis/phi)
Editor KapanLagi.com
Advertisement