Babak Baru Kasus Kecelakaan Anak Ira Riswana, Korban dan Penabrak Saling Klaim Tak Melanggar Hukum

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Babak Baru Kasus Kecelakaan Anak Ira Riswana, Korban dan Penabrak Saling Klaim Tak Melanggar Hukum
Ira Riswana © istimewa

Kapanlagi.com - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) anak artis Ira Riswana, Maulana Malik Ibrahim yang menabrak dua pelajar SMA, M Syamil Akbar dan Bayu, memasuki tahap gelar perkara, Selasa (9/5/2023). Gelar perkara dihadiri keluarga M Syamil Akbar, korban meninggal, yang didampingi kuasa hukum.

Hadir juga pihak penabrak yang diwakili kuasa hukumnya. Selain itu, gelar perkara juga disaksikan penyidik Propam dan Kompolnas. Berdasar keterangan pengacara korban, dalam gelar perkara tersebut, sempat ditayangkan rekaman cctv saat kejadian.

Dari rekaman cctv, ia menduga telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak Ira Riswana. Ia menduga anak Ira Riswana berusaha melarikan diri usai terjadi kecelakaan.

"Dugaan sementara kami menunjukan si pengemudi itu tidak berhenti untuk turun menolong si korban. Jadi kan gini, kalau berbicara UU lalu lintas, seharusnya pengemudi itu diwajibkan untuk berhenti, membantu si korban, tapi sepanjang perjalanan cctv yang kita tonton tidak ditemukan pemberhentian itu," kata Rizky Sianipar, kuasa hukum korban usai gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan.

1. Tidak Melanggar Hukum

Masih kata Rizky Sianipar, dirinya juga meyakini kalau korban tidak melanggar hukum dengan menerobos lampu merah sehingga terjadi kecelakaan. "Kalau menurut kami tidak (menerobos lampu merah," tuturnya.

Sementara itu, pihak penabrak berpendapat bahwa insiden yang dialami putra Ira Riswana murni terjadi karena kesalahan dari korban yang diduga menerobos lampu merah. Hal itu mengacu dari rekaman cctv yang diputar penyidik.

"Sesuai dengan cctv dan yang sudah saya jelaskan juga, betul adanya terjadi dugaan pelanggaran lampu merah dan klien kami itu sudah berada di jalurnya," kata Olop Turnip, kuasa hukum anak Ira Riswana.

Olop Turnip juga menyangkal bahwa kliennya berusaha melarikan diri saat kejadian. Olop menjelaskan, sesaat setelah menabrak korban, air bag mobil kliennya terbuka.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Tidak Terlihat CCTV

Setelah mengempiskan air bag, kliennya langsung menepikan mobilnya. Hanya saja tidak terlihat cctv yang jadi alat bukti di kepolisian.

"Di bagian cctv itu tidak terlihat sampai ke tempat dia berhenti. Jadi dugaan kabur itu nggak ada," kata Olop Turnip.

Bahkan, kata Olop, sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya rela naik di bagasi taksi untuk ikut mengantar korban ke rumah sakit. Kliennya juga membayar biaya korban dan memiliki buktinya.

"Klien kami bahkan ikut naik ke taksi, bahkan naik di bagasi. Itu saking pengennya dia kawal ke rumah sakit, bukti pembayaran rumah sakit kami pegang semua," tuturnya.

Sekadar informasi, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak Ira Riswana terjadi di jalan simpang empat kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Maret 2023.

Saat itu, Maulana Malik Ibrahim yang mengendarai mobil Mercy menabrak korban yang menggunakan motor. Korban lantas dibawa ke RSUD Pasar Minggu. Sayang, nyawa M Syamil Akbar tak tertolong.

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending