Babak Baru Kasus Richard Lee, Ada Dugaan Sumpah Palsu dan Kebohongan dari Pihak Saksi

Babak Baru Kasus Richard Lee, Ada Dugaan Sumpah Palsu dan Kebohongan dari Pihak Saksi
Richard Lee di persidangan (KapanLagi)

Kapanlagi.com - Richard Lee, dokter yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, memasuki fase krusial. Setelah sidang pada Senin (7/9/2026), tim kuasa hukumnya melayangkan laporan ke kepolisian terhadap seorang saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Langkah hukum tersebut diambil karena tim menilai adanya perbedaan berulang antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan. Mereka menyebut klien meminta penindakan atas dugaan sumpah palsu tersebut.

"Hal inilah yang menyebabkan klien kami, Dr. Richard Lee, meminta kami untuk melaporkan saksi tersebut atas dugaan sumpah palsu untuk ditindaklanjuti, karena kebohongannya berulang kali," ucap Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H, kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di kawasan Cibubur, Senin (7/9/2026).

Selain melapor ke polisi, tim kuasa hukum merinci sejumlah isu yang mereka angkat di persidangan. Poin utamanya mencakup kesaksian terkait produk kecantikan Misfi asal Korea Selatan serta keberterimaan dan keaslian barang bukti yang diajukan pelapor Dokter Detektif (Doktif).

1. Sorotan pada Kesaksian Prinsipal Produk Misfi

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H, kuasa hukum Richard Lee (Dok. Pribadi)

Tim kuasa hukum menempatkan kesaksian prinsipal produk kecantikan Misfi sebagai salah satu fokus. Menurut Faizal, pernyataan saksi dinilai tidak sejalan dengan materi promosi dan praktik penggunaan produk tersebut di sejumlah negara.

Mereka menyebut telah mengumpulkan bukti pembanding yang menunjukkan produk Misfi dipasarkan secara global dengan penggunaan di area kewanitaan. Temuan ini, menurut tim, bertentangan dengan keterangan saksi mengenai cara pakai produk.

"Di Thailand dan Singapura juga penggunaannya sama. Tetapi di BAP dia tidak mengakui hal tersebut dan mengatakan cara penggunaannya bukan demikian. Di persidangan juga tidak mengakui. Jadi, menurut kami, kebohongannya berlipat ganda," tegas Faizal.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Richard Lee menilai dugaan keterangan palsu bukan lagi sekadar perbedaan penafsiran. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih lanjut kesesuaian antara bukti promosi dan kesaksian yang telah disampaikan di bawah sumpah.

Faizal juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi pemberi keterangan palsu di persidangan. Berdasarkan ketentuan hukum yang mereka jadikan rujukan, ancaman pidana dapat mencapai sembilan tahun penjara apabila unsur pidana terpenuhi dan menimbulkan kerugian bagi terdakwa.

2. Tim Hukum Richard Lee Persoalkan Keaslian Barang Bukti

Selain kesaksian, tim pengacara Richard Lee turut menyoal aspek formil pada barang bukti yang diajukan pelapor Dokter Detektif (Doktif). Mereka menilai ada sejumlah hal yang krusial untuk diklarifikasi agar pembuktian di persidangan memiliki landasan yang solid.

Salah satu yang dipertanyakan adalah inkonsistensi tanggal unboxing barang bukti. Di sisi lain, tim hukum juga menyebut adanya perbedaan entitas badan hukum klinik yang tercantum dalam perkara, yang menurut mereka berpengaruh pada keterkaitan dan keabsahan barang bukti dengan pokok perkara.

"Memasukkan barang bukti yang tidak autentik merupakan tindakan yang sangat keji. Kenapa? Karena dengan barang bukti tersebut seseorang bisa didakwa melakukan tindak pidana tertentu. Ternyata barang buktinya bukan barang bukti yang autentik," tandas Faizal.

Meski demikian, seluruh pernyataan terkait dugaan sumpah palsu maupun keaslian barang bukti saat ini masih merupakan versi dan argumentasi dari pihak kuasa hukum Richard Lee. Pembuktian akan bergantung pada proses penyelidikan, persidangan, serta penilaian aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Untuk agenda berikutnya, tim Richard Lee menyiapkan argumentasi terkait rencana kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka berpendapat perkara peredaran kosmetik, jika memenuhi ketentuan, semestinya dapat terlebih dahulu ditangani melalui instrumen sanksi administratif, bukan langsung diarahkan pada proses pidana.

Rekomendasi

Trending