Kapanlagi.com - Millen Cyrus diketahui sudah selesai menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di BNN Lido, Jawa Barat sejak Minggu (10/1) lalu. Selanjutnya pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakarsa Samudro itu tetap harus menjalankan rawat jalan.
Sejak ditangkap polisi pada 21 November 2020 lalu dan tak lama berselang langsung menjalani rehabilitasi pada 1 Desember 2020, keponakan Ashanty itu langsung bebas tanpa menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Bisa, kan ada aturannya. Kita tidak bisa menyerahkan segala macam, oh ini diadili. Karena pokok permasalahan yang dihadapi Millen bukan kepemilikan," ucap AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (11/1).
"Nggak pernah bilang menghentikan. Kita serahkan atau limpahkan berkas perkara ke rehabilitasi Lido," katanya.
Kini Millen Cyrus masih harus menjalani rawat jalan di BNN Lido setelah bebas. "Ya kalau belum keluar rehabilitasi selama 6 bulan ya belum selesai," tutup Rezha Rahandhi.